Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan
bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga
yang berwenang secara konstitusional untuk menghitung dan menetapkan
kerugian keuangan negara.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor
28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid,
menyatakan putusan itu memperjelas tidak adanya ruang bagi lembaga
lain untuk menetapkan kerugian negara secara final. “Di luar BPK,
penetapan kerugian negara tidak memiliki kekuatan hukum yang sah
secara konstitusional,” tegasnya.
Menurut Fahri, mandat tersebut bersumber dari Pasal 23E ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan BPK sebagai lembaga independen
dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Ia menjelaskan, MK melalui putusan ini juga menegaskan
perannya sebagai penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of
constitution), sekaligus mengakhiri tumpang tindih kewenangan antar
lembaga dalam menentukan kerugian negara.
Dalam praktiknya, kata Fahri, lembaga lain memang kerap
dilibatkan dalam proses audit. Namun secara konstitusional, hanya
hasil perhitungan BPK yang bersifat mengikat dan dapat dijadikan dasar
penetapan kerugian riil (declare final).
Lebih lanjut, ia menilai putusan ini sejalan dengan prinsip
hukum tindak pidana korupsi yang menekankan bahwa kerugian negara
harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi (potential
loss).
Fahri juga menyoroti bahwa meskipun MK menolak uji materi
terhadap Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP, dalam pertimbangan hukumnya ditegaskan bahwa kedua pasal
tersebut merupakan delik materiil yang mensyaratkan adanya kerugian
negara sebagai unsur utama, tulis fajar. (tob)
