Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik
Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan bahwa penguatan
pidana non-penjara, tindakan menjadi langkah yang selaras dengan
tujuan pemidanaan modern. Hal ini sejalan sebagaimana telah
diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025 yang membawa
pergeseran paradigma hukum pidana nasional.
“Oleh karena itu, penguatan pidana non-penjara dan berbagai
bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan
yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan
modern,” ujar Prof. Sunarto dalam sambutannya pada Seminar Nasional
HUT Ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Balairung MA, Jakarta
Pusat, Selasa, 21-04-2026.
Ketua MA menyampaikan bahwa Hukum pidana tidak lagi sekadar
menjadi alat balas dendam terhadap pelaku kejahatan. Namun turut
menjadi instrumen dalam memberikan perlindungan bagi korban maupun
proses reintegrasi sosial pelaku kejahatan.
“Hukum pidana tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai
sarana pembalasan atas perbuatan pidana (retributif), melainkan
berkembang sebagai instrumen yang memiliki fungsi korektif dan
restoratif, yakni memulihkan keseimbangan sosial yang terganggu,
memberikan perlindungan yang memadai bagi korban, serta mendorong
proses reintegrasi sosial pelaku,” ujar Ketua MA.
Menurutnya, transformasi ini merupakan momentum bersejarah
bagi sistem peradilan di Indonesia. Dengan adanya kerangka hukum yang
baru, pendekatan terhadap terpidana kini lebih mengedepankan aspek
kemanusiaan dan keadilan yang substantif. “Oleh karena itu, penguatan
pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh
relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional,
adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” tegas Ketua MA.
Sebagai langkah konkret sebagai pedoman para hakim
di lapangan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah
Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026. Pedoman ini diharapkan dapat
meminimalisir disparitas putusan dan memberikan kepastian hukum selama
masa transisi implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Pelindung PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) itu menjelaskan bahwa
melalui SEMA tersebut, para hakim didorong untuk mengeksplorasi jenis
pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti pidana denda,
pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. “Pidana penjara jangka
pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang
lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat,”
jelasnya.
Selain itu, SEMA ini juga memperluas penerapan “tindakan” yang
bersifat mendidik, seperti rehabilitasi medis dan sosial bagi kelompok
rentan, hingga kewajiban mengikuti pelatihan kerja. Langkah strategis
ini juga dipandang sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan
kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Meskipun perangkat aturan telah siap, Prof. Sunarto mengingatkan bahwa
keberhasilan implementasi pidana non-penjara sangat bergantung pada
sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kepolisian,
kejaksaan, hingga pihak pemasyarakatan sebagai pelaksana utama, tulis
humas MA. (bing)
