Mataram, hariandialog.co.id.- – Dua dari tiga terdakwa kasus korups
penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara
Barat (NTB) untuk usaha perorangan di Gili Trawangan, Lombok Utara,
divonis pidana penjara selama 13 bulan. “Menjatuhkan pidana penjara
kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu
bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin, di ruang sidang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa, 5 Mei
2026.
Dua terdakwa yang divonis ialah mantan Kepala Unit Pelaksana
Teknis Dinas (UPTD) Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Mawardi
Khairi, serta Direktur PT Ombak Buena Gili, Alpin Agustin.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda
sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti
dengan pidana kurungan badan. “Dengan ketentuan, apabila denda
tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 50 hari,”
sebutnya.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3
jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65
Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, jaksamenuntut Mawardi Khairi dengan pidana
penjara selama 18 bulan serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan
kurungan.
Sementara itu, Alpin Agustin dituntut pidana penjara selama
15 bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan
menerima. “Menerima, Yang Mulia,” timpal kedua terdakwa bergantian.
Dalam perkara ini, Mawardi Khairi dan Alpin Agustin menjadi
terdakwa bersama seorang pengusaha bernama Ida Adnawati.
Untuk terdakwa tersebut, hakim menunda pembacaan putusan
karena berkas belum lengkap. “Sidang putusan akan digelar pada Senin
(11/5),” sebut hakim.
Kasus yang menjerat ketiganya diusut sejak 2021, setelah PT
Gili Trawangan Indah (GTI) memutus kontrak dengan Pemprov NTB dalam
pengelolaan kawasan wisata seluas 65 hektare. Dalam proses penyidikan,
penyidik Kejati NTB menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar,
tulis dtc. (mahar-01)
