
Denpasar-hariandialog.co.id- Hotel, Restoran, dan Kafe/Catering (Horeka) sebagai motor penggerak ekonomi Kabupaten Badung, namun disisi lain menjadi kontributor signifikan timbunan sampah. Menyikapi hal ini Pemerintah Kabupaten Badung memperketat aturan pengelolaan sampah dengan mewajibkan pelaku usaha Horeka melakukan pemilahan dari sumbernya.
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menegaskan, sampah organik wajib diolah secara mandiri di masing-masing tempat usaha dan dilarang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Selain itu pelalu usaha Horeka diwajibkan melakukan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai secara nyata dan berkelanjutan.
Pemerintah mewajibkan setiap unit usaha memiliki sistem pengelolaan sampah terverifikasi serta disiplin mengisi data pengelolaan sampah. Langkah ini diambil karena data akurat jado landasan utama kebijakan tepat sasaran.
Bupati Adi Arnawa menegaskan hal iin ssat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Sektor Pariwisata Puspem Badung, Kamis (7/5). “Perlu saya sampaikan, Pemerintah Kabupaten Badung akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh.

Selain melaksanakan sosialisasi dan edukasi, Pemkab Badung telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor HOREKA dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui koordinasi dan evaluasi hari ini, kami berharap lahir komitmen nyata serta langkah-langkah konkret yang dapat langsung diimplementasikan oleh seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata,” ujar Adi Arnawa dalam sambutannya.
Ardyanto Nugroho,Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menyebut ada data yang cup mencengangkan. Berdasarkan data KLH, sektor Horeka menyumbang 41 persen dari total sampah di Kabupaten Badung, dimana komposisinya didominasi oleh sampah organik.
“berdasarkan PP 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mengharuskan sampah yang dihasilkan Horeka itu sudah selesai di Horeka itu sendiri.
Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemkab. Badung atau Pemprov. Bali tetapi juga Horeka itu sendiri. Apalagi sampah dihasilkan adalah sampah organic yang mestinya mudah sekali untuk dikelola, dijadikan kompos, dijadikan makan maggot dan lain sebagainya,” Kami sudah melakukan pengawasan sekitar 517 Horeka di Bali, dan hasilnya 100 % tidak taat pada pengelolaan sampah. Terhadap para pengelola Horeka tidak mengindahkan atau menindaklanjuti rekomendasi kami, akan dibekukan perizinannya atau pidana 1 tahun penjara,” jelasnya.
Gubernur Bali Wayan Koster meapresiasi kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Badung atas dedikasinya penanganan sampah. Ia menilai pola perilaku masyarakat telah menunjukkan perubahan signifikan ke arah lebih baik dalam hal pemilahan sampah.
“Ada kemajuan sangat signifikan, sejak diperlakukan pengendalian sangat ketat terkait penutupan TPA Suwung, ini harus kita jaga dan harus tingkatkan terus. Karena Bali yang bersih, apa lagi Badung bersih merupakan kebutuhan kita. Karena Badung merupakan destinasi pariwisata internasional. Kementerian Lingkungan Hidup sangat serius terhadap penanganan sampah di Provinsi Bali dan Bapak Presiden sampai memberikan perhatian khusus untuk kita,” ucap Koster.
Dalam kegiatan hadir Wabup Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Forkopimda Badung, Sekda Surya Suamba, serta para Kepala OPD di lingkup Pemkab Badung,( */NL )
Caption :
Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta saat Koordinasi dan Evaluasi Percepatan PSBS di Sektor Pariwisat
