
PEKANBARU, hariandialog.co.id
Kasus dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kini memicu “gempa” di level nasional. Setelah laporan terkatung-katung selama 344 hari tanpa kejelasan, sorotan tajam kini mengarah langsung kepada Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan.
Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Prof. DR. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., secara blak-blakan mendesak Presiden RI untuk segera turun tangan. Ia meminta pembentukan tim investigasi gabungan untuk membongkar dugaan manipulasi data tersebut.
“Negara tidak boleh kalah oleh permainan dokumen! Jika benar ada manipulasi demi politik kekuasaan, ini adalah kejahatan serius terhadap demokrasi dan kewibawaan hukum kita,” tegas Prof. Sutan Nasomal di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Publik kini mempertanyakan tindak lanjut surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES.7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025. Surat tersebut secara eksplisit meminta Polda Riau menindaklanjuti laporan ini. Namun, hampir setahun berlalu, penyelidikan seolah berjalan di tempat.
Kondisi ini memicu spekulasi liar: Apakah perkara ini sengaja “dipetieskan” karena menyangkut tokoh politik kuat?
Arjuna Sitepu CPR, investigator dari Yayasan DPP KPK TIPIKOR, membeberkan sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana Pasal 263, 264, dan 266 KUHP.
Kejanggalan STPLKB: Indikasi dokumen tidak autentik di SPKT Polresta Pekanbaru. Tahun kelulusan SD yang diduga tidak sinkron dengan sejarah berdirinya sekolah.
Dugaan ketidaksesuaian forensik pada Ijazah SMEA PGRI Pekanbaru Tahun 1968, mulai dari jenis kertas, tinta, hingga stempel.
Prof. Sutan Nasomal mengingatkan bahwa jika Polri tidak transparan, krisis kepercayaan publik akan semakin dalam. “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika tidak ada pidana, umumkan! Jika ada, sikat tanpa tebang pilih!” ujarnya.
Yayasan DPP KPK TIPIKOR dan jaringan investigasi nasional kini mendesak Presiden RI membentuk tim evaluasi independen. Mabes Polri mengambil alih kasus jika Polda Riau dianggap terhambat. Komisi III DPR RI memanggil Kapolda Riau untuk klarifikasi transparansi penegakan hukum.
“Pejabat publik harus jujur. Jangan biarkan martabat Republik Indonesia rusak hanya karena dugaan rekayasa administrasi,” pungkas sang pakar hukum.(HM)
