Jakarta, hariandialog.co.id- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan saat
ini Provinsi DKI Jakarta masih Ibu Kota Indonesia saat membacakan
putusan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (IKN).
MK menolak permohonan yang teregister Nomor 71/PUU-XXIV/2026,
dan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5).
Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU
2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak sinkron dengan
norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan
kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi
terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan
keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan
pelaksanaan administrasi pemerintahan. “Menolak permohonan pemohon
untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo seperti dikutip detikcom.
Menurut Mahkamah, dalam menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU
2/2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam kaitannya dengan norma
Pasal 73 UU 2/2024.
Bahwa pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024, kata MK,
kekuatan berlaku dan mengikat substansi/materi norma pemindahan ibu
kota negara, ketika Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota
Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan untuk memindahkan ibu
kota negara dari Jakarta ke IKN itu harus ada Keputusan Presiden
(Keppres). MK menilai jika Keppres itu sudah ditandatangani, maka
keputusan mengenai Ibu Kota Negara itu bisa mulai berlaku dan memiliki
kekuatan mengikat. “Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya
waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada
penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya.
MK menegaskan Jakarta saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara
RI. Oleh karena itu, MK menilai permohonan pemohon tidak beralasan.
“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan
dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran
terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh
Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya
keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu
Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan
norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3)
dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan
menurut hukum,” sambung Adies.
Sebelumnya, pemohon dalam permohonan ini adalah Zulkifli. Dia
mendalilkan keberadaan pasal-pasal tersebut menempatkan Keputusan
Presiden sebagai syarat konstitutif beralihnya status ibu kota negara.
Selanjutnya pada 2024, telah diundangkan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang secara
normatif menghapus status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sementara
hingga saat ini Keputusan Presiden sebagaimana disyaratkan oleh Pasal
39 dan Pasal 41 UU IKN tersebut belum pernah ditetapkan.
Keberlakuan UU IKN dan UU DKJ yang memiliki kedudukan
sederajat tersebut telah menimbulkan kondisi disharmoni horizontal
yang nyata.
Sebab pada saat yang bersamaan Jakarta tidak lagi dinyatakan
sebagai ibu kota secara normatif, sementara Ibu Kota Nusantara belum
sah secara konstitutif sebagai ibu kota negara. akibatnya hal ini
menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang
bersifat struktural dan fundamental.
Adanya kekosongan status ibu kota negara tersebut menurut
Pemohon tidak hanya disebabkan oleh persoalan implementasi kebijakan
atau kelalaian Presiden, tetapi akibat langsung dari desain norma a
quo yang tidak disertai norma pengaman (safeguard clause), norma
peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota negara selama
masa transisi.
Dalam perspektif prinsip negara hukum, ibu kota negara
merupakan unsur fundamental dalam struktur ketatanegaraan, sehingga
keberadaanya tidak dapat dibiarkan berada dalam kondisi tidak jelas,
multitafsir, atau tanpa status hukum yang pasti, tulis cnni (tob).
