Jakarta, hariandialog.co.id.- — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap
adanya kode amplop berwarna cokelat dalam pemberian suap dari Bos
Blueray Cargo, John Field kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan Orlando
Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat
Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di PN
Tipikor, pada Rabu, kemarin.
JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kode
amplop dengan tulisan 1 hingga 3 itu muncul setelah adanya pertemuan
antara John dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama;
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal di Hotel Borobudur, Jakarta
Pusat, pada 22 Juli 2025.
Sebulan setelahnya, Orlando atau Ocoy mengatakan John dan
sosok perempuan Sri Pangastuti atau Tuti mendatangi kantornya dengan
membawa amplop yang bertuliskan kode 1 hingga 3. “Untuk yang
dititipkan sama saya itu amplop cokelat ada tulisan inisialnya nomor 2
sama nomor 1 pak,” ujar Ocoy.
Kendati demikian, Ocoy mengaku dirinya tidak mengetahui kode
amplop dengan nomor 1 tersebut ditujukan untuk siapa.
Ia mengklaim hanya mengetahui maksud kode nomor 2 yang
diperuntukkan bagi Rizal dan kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen
Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono. “Nomor satu
saya tidak tahu Pak, nomor dua saya tahu, nomor tiga saya tahu,” jelas
Ocoy.
Ocoy mengatakan amplop dengan kode nomor 1 tersebut ia serahkan
kepada Rizal sesuai perintah di luar kantor pada akhir pekan.
Setelahnya, JPU menampilkan data sampling amplop yang diterima
masing-masing pejabat Bea Cukai. Dalam tabel yang ditampilkan,
terdapat kode 1 DIR, 2 BR, 3 SIS, 4 HEN, 4 BY hingga 4 OC. “Majelis,
ini kami tampilkan foto tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy
pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu,” ujar JPU.
Jaksa membenarkan apabila kode ‘2’ dan ‘3’ yang disebut
Orlando masing-masing merupakan milik Rizal dan Sisprian.
Sementara untuk amplop kode ‘1’ merupakan milik Djaka Budi
Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Jaksa juga menyebut dalam
penyerahan di bulan Agustus itu, total uang yang diterima Djaka
mencapai 200 ribu dolar Singapura.
“Izin Majelis, kami tegaskan yang sales 2-1 adalah Dirjen Bea
Cukai nilainya 213.600 Dolar Singapura,” ujar Jaksa.
“Itu kami yang tegaskan ya, kami, karena kami yang punya bukti ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan,
Bea Cukai Budi Prasetiyo mengaku menghormati proses hukum kasus yang
diduga menyeret Dirjen Bea Cukai. “Kami menghormati proses hukum dan
proses pembuktian yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap
menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Menurut Budi, karena perkara ini sudah masuk ke tahap
persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses
tersebut, pihaknya tidak berkomentar mengenai substansi perkara.
Sebelumnya John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup)
didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan
dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Tindak pidana suap itu dilakukan John Field bersama-sama
dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional
Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Terdakwa III
Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan
Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan
Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan
I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Kata jaksa, suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea
dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih
cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan, tulis cnni.
(han-01)
