Jakarta,hariandialog.co.id.-Sejumlahkalangan jaksa, dan juga masyarakat berharap agar Jaksa Agung Prof. Sanitiar Burhanudin mengeluarkan pernyataan sebagai sikap-nya dalam menyikapi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan dilakukan matan JAM Pidsus, Dr. Febrie Adriansyah.
Sikap tersebut sangat ditunggu dan diharapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral Jaksa Agung sebagai pimpinan insitusi Kejaksaan Republik Indonesia, atas dugaan korupsi yang dilakukan Febrie Adriansyah yang selama menjabat sebagai JAM Pidsus (sejak Januari 2022) dijuluki sebagai jaksa ‘pembasmi’ koruptor.
Praktisi hukum dan juga advokad Dr (c) Padot Agustinus Naibaho SH.MH., dalam pendapatnya yang dikatakan kepada Dialog, Senin (20-7-2026), mengatakan seharusnya Jaksa Agung bersikap dan harus membuat pernyataan secara terbuka kepada publik mengenai tanggung jawab moral-nya atas ditetapkannya Febria Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugan korupsi PT Karakatau Steel, PT Asabri, dan pengadaan batu bara di PLN BB, dan juga dalam kasus TPPU. “Jadi Jaksa Agung jangan hanya diam saja,” kata Padot.
Dikatakan Padot Agustinus, sikap ketegasan Jaksa Agung juga sangat ditunggu masyarakat dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah yang saat ini ditangani 9 jaksa senior di Pidsus Kejagung, setelah penanganan perkara yang tadinya dilakukan Kortas Tipikor Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya (PMJ) diserahkan ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Harusnya Jaksa Agung mengeluarkan pertanyataan agar penanganan kasus Febrie Ardriansyah di Gedung Bundar dilakukan secara tegas dan tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.
“Pengusutan harus dilakukan secara transparan dan clear agar jangan terus menjadi bahan polemik di masyarakat. Artinya pengusutan dalam kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada FA, harus dijelaskan apakah itu murni proses hukum atau murni politik. Hal ini bisa menjawab polemik yang saat ini terjadi di masyarakat.”
Ditambahkan Padot Agustinus, jika tidak adanya ketegasan Jaksa Agung, terlebih nantinya dalam penanganan kasus yang menetersangkakan FA, di Gedung Bundar Kejagung, ada upaya ‘menutupi’ kepentingan, maka jelas bahwa pemberantasan korupsi hanya ditujukan kepada orang tertentu saja. “Jika hal tersebut demikian adanya, maka Jaksa Agung sudah selayaknya mundur dari jabatannya,” tukas Padot. (Het)
