Bandung, hariandialog.co.id.- – Deretan mobil mewah mulai dari Alphard
keluaran terbaru, Mercy, Hyundai Palisade, Hilux double cabin, motor
gede, Vespa, dan kendaraan lainnya terparkir rapi di halaman Gedung
Ditres Narkoba Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.
Kendaraan mewah yang terparkir di tempat tersebut merupakan barang
bukti kasus tindak pidana judi online yang diungkap Direktorat Reserse
Siber Polda Jabar.
Tak hanya kendaraan mewah, uang miliaran rupiah, perangkat
komputer, laptop, tablet, ponsel, sertifikat tanah, dan dokumen hasil
kejahatan lainnya juga digelar sebagai barang bukti dalam kejahatan
judi online ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan
pengungkapan perkara tindak pidana ITE perjudian online ini diawali
dari LP Nomor B/634/IV/2026/SPKT Polda Jawa Barat tertanggal 3 April
2026 dengan pelapor atas nama JAP. Pengungkapan kasus ini dilakukan
pada tiga lokasi TKP. Pengungkapan diawali pada tanggal 8 Juli 2026,
saat Subdit III Ditres Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap
kasus tindak pidana perjudian online ini.
“Dalam kasus perjudian online ini, penyidikan dilakukan
secara serentak di berbagai kota, yang pertama di Jakarta Selatan,
kemudian Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat, dan satu lagi di
Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur,” kata Hendra, Senin, 20
Juli 2026.
Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, Hendra menyebutkan
bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan 11 tersangka dalam kasus
ini. “Selanjutnya, dari 11 tersangka ini kami telah memeriksa kurang
lebih 38 saksi untuk mendukung dan memperkuat proses penyidikan. Dari
38 saksi tersebut, kami juga meminta keterangan beberapa ahli, yaitu
ahli hukum pidana, ahli ITE, dan ahli korporasi,” ujar Hendra.
Sementara itu, Dirres Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus
mengatakan, ada satu DPO dalam kasus ini.
Menurut Fian, pengungkapan kasus judi online yang dilakukan
di tiga tempat ini cukup menguras waktu karena penyidik membutuhkan
waktu kurang lebih 4 bulan. “Jadi rekan-rekan, kalau berpikir
menangkap judi online, apalagi yang besar seperti ini, tidak bisa
cepat. Karena kita harus melihat besarnya traffic, kemudian asal
traffic, kemudian server-nya berada di mana. Penyelidikan dilakukan
dari awal Maret 2026 sampai dengan 8 Juli 2026. Itu ketika penyelidik
mulai melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Fian menerangkan, modus operandi judi online ini adalah
korban ditawari untuk bermain game pada aplikasi Dash Live yang di
dalamnya ada beberapa aplikasi yang lain. Di masing-masing aplikasi
tersebut berisi permainan game yang sebenarnya merupakan judi online.
Para pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal
27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat
(3) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data
Pribadi dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan/atau Pasal 426 dan/atau Pasal 607 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman
hukuman berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda
paling banyak Rp4 miliar, tulis dtcjbr. (lumsim-01)
