Cibinong, hariandialog.co.id
Pemerintah menetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 16 Agustus 2021 di Pulau Jawa dan Bali dengan pengetatan protokol kesehatan. Seluruh wilayah yang wajib dipatuhi masyarakat untuk menekan lonjakan kasus COVID-19.
Bupati Bogor, Ade Yasin enggan menerapkan kebijakan ganjil genap, untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Menurutnya, apa yang telah dilakukan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, telah maksimal. “Kami berpedoman pada aturan pemerintah. Melakukan penyekatan di tempat-tempat yang berpotensi ramai, seperti Jalur Puncak. Khususnya selama PPKM ini,” ujar Bupati kepada awak media, Jumat (13/08).
Perempuan yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menyebut, pihaknya masih belum memikirkan untuk menerapkan kebijakan di luar apa-apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Kita ikuti instruksi saja. Belum ada pergerakan di luar instruksi pemerintah. Kami ingin menyukseskan PPKM untuk mengurangi tingkat ketertularan Covid-19,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menjelaskan, telah membagi fokus pengawasan PPKM dalam tiga zona. Yakni perkotaan, tempat wisata dan jalu-jalur perbatasan.
Ade mengungkapkan, khusus wilayah perbatasan, ada delapan titik sekat. Yakni Jasinga yang berbatasan dengan Lebak, Parungpanjang berbatasan dengan Tangerang, Parung dengan Depok, Gunungputri dengan Bekasi, Cileungsi dengan Bekasi, Cibinong dengan Depok, Cigombong dengan Sukabumi dan Simpang Gadog dari arah Jakarta. “Untuk pengawasan perkotaan, dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan utama di sekitaran Cibinong dan Sentul. Kalau untuk tempat wisata, satgas di desa yang melakukan pengawasan,” ujarnya.(Riz).
