Hari Sabtu (14/8) terjadi penyegelan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Penyegelan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di sana.
Penyegelan tersebut merupakan buntut dari tuntutan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang yang menolak keberadaan Jemaat Ahmadiyah. Selain itu, penyegelan juga merupakan puncak dari diskriminasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat terhadap Ahmadiyah.
Dalam penelusuran SETARA Institute, setelah beberapa waktu mempropagandakan penolakan terhadap Ahmadiyah dengan mengatasnamakan masyarakat Balai Harapan, Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang membuat pernyataan sikap berupa penolakan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang pada 12 Agustus 2021.
Sebelum itu, praktik intoleransi dan diskriminasi terhadap Ahmadiyah sebenarnya jauh-jauh hari sudah dilembagakan oleh Pemkab Sintang. Pada 29 April 2021, Pemkab Sintang menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat di Kabupaten Sintang. SKB tersebut merupakan bentuk ketundukan Pemkab Sintang kepada kelompok intoleran.
Berkaitan dengan peristiwa tersebut, SETARA Institute melalui direktur risetnya Halili Hasan menyampaikan beberapa pernyataan berikut.
Pertama, kata Halili, SETARA Institute mengutuk keras tindakan intoleransi dan diskriminasi terhadap JAI di Balai Harapan Tempunak, Sintang serta penyegelan masjid mereka. “Tindakan tersebut inkonstitusional, sebab bertentangan dengan jaminan yang dinyatakan dalam UUD 1945 bahwa ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing’, sebagaimana termaktub pada Pasal 29 ayat (2),” kata Halili Hasan dalam rilisnya, Sabtu (14/8/2021).
Kedua, kata Halili, SETARA Institute mendorong agar pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama untuk turun tangan menangani praktik intoleransi dan diskriminasi terhadap komunitas Ahmadiyah Sintang yang gagal ditangani secara presisi dan adil oleh pemkab. “Kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah dijamin oleh konsitusi negara, di mana pemerintah sudah semestinya bersikap tegak lurus sesuai dengan amanat konstitusi dimaksud. Selain itu, agama bukanlah urusan pemerintahan yang didesentralisasikan kepada daerah, sehingga pemerintah pusat mestinya melaksanakan otoritas konstitusionalnya serta tidak mengambil tindakan cuci tangan dan melepas tanggung jawab konsitusionalnya dalam polemik keagamaan yang terjadi di daerah,” jelasnya.
Ketiga, tegas Halili, SETARA Institute mendesak agar Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anggota kepolisian di daerah untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi keselamatan jiwa Jemaat Ahmadiyah di Sintang dan melindungi hak-hak komunitas tersebut sebagai warga masyarakat yang harus dilindungi. “Dalam penelusuran SETARA Institute, aparat kepolisian di Sintang terlibat aktif melakukan intimidasi dan memberikan tekanan terhadap warga Ahmadiyah di sana,” cetusnya.
Keempat, lanjut Halili, SETARA Institute mendorong elite-elite lokal di Sintang untuk tidak mempolitisasi isu Ahmadiyah di sana. “Plt Bupati hendaknya tunduk kepada ketentuan konstitusi dan proaktif melakukan penguatan kebinekaan dengan mendorong terwujudnya koeksistensi damai dalam perbedaan. Memanfaatkan isu Ahmadiyah untuk mendapatkan insentif politik dari kelompok yang mengatasnamakan mayoritas nyata-nyata merupakan tindakan tidak etis dan machiavellis (menghalalkan segala cara),” paparnya.
Kelima, masih kata Halili, berkenaan dengan intoleransi dan diskriminasi yang untuk kesekian kalinya menimpa Ahmadiyah dengan mengatasnamakan SKB 3 Menteri tahun 2008, SETARA Institute mendesak pemerintah pusat untuk mencabut SKB yang restriktif tersebut.
Menurut penelitian SETARA Institute mengenai kondisi kebebasan beragama/berkeyakinan, SKB tersebut telah menjadi pemicu bagi terjadinya ratusan peristiwa pelanggaran hak-hak warga Ahmadiyah. “SKB tersebut juga memantik terbitnya puluhan produk hukum serupa di daerah. Yang lebih memprihatinkan, SKB selama ini telah dijadikan sebagai alasan pembenar bagi praktik intoleransi, diskriminasi, pengucilan, pembatasan, persekusi, bahkan kekerasan terhadap JAI. Padahal sebagai warga negara Indonesia, hak-hak mereka dijamin oleh konstitusi dan wajib dilindungi oleh negara, sebagaimana warga negara lainnya,” tandasnya. (yud)
