Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memanggil mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian
Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto pada Selasa, 11 Januari 2022.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana Korupsi terkait pengajuan
pinjaman dana PEN daerah tahun 2021,” kata pelaksana tugas juru bicara
KPK Ali Fikri, Selasa, 11 Januari 2020.
Selain Ardian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi lain.
Mereka adalah istri Ardian yang juga pegawai di Kementerian Dalam
Negeri Lisnawati Anisahak Chan, staf subdit pinjaman daerah Ditjen
Bina Keuangan Daerah Irham Nurhali, Direktur Pembiayaan dan Investasi
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Sylvi Juniarty Gani, dan dari
pihak swasta Lidya Lutfi Angraeni.
Ihwal pengusutan kasus korupsi dana PEN daerah ini, tim
Kedeputian Penindakan menggeledah kediaman Ardian-Lisnawati di Jalan
Cempaka Putih Tengah 33B Nomor 10 Jakarta Pusat, dan beberapa lokasi
lain di Kendari serta Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 29
Desember 2021. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap
tangan terhadap Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur
ketika menerima suap dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana
untuk relokasi dan rekonstruksi pada 21 September lalu.
Ardian, 43 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka
penerima suap sebesar 131.000 dolar Singapura atau setara Rp 1,5
miliar dari Bupati Kolaka Timur menjelang tutup tahun 2021. Sedangkan
Andi Merya disangka sebagai pemberi suap. Namun KPK belum mengumumkan
status tersangka Ardian dan Andi Merya. Di era Ketua KPK Firli Bahuri,
pengumuman tersangka dilaksanakan bersamaan dengan penahanan. “Pada
saatnya nanti akan kami umumkan setelah kami memastikan penyidikan
perkara ini cukup,” kata Ali Fikri melalui pesan singkat pada Jumat, 7
Januari lalu.
Dengan penetapan tersangka dan penggeledahan itu, KPK
mencegah Ardian bepergian ke luar negeri. Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian pun telah mencopot Ardian per 26 November lalu dan
memindahkannya sebagai dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
KPK mengendus adanya kongkalikong dalam pengajuan dana
pinjaman PEN oleh Kolaka Timur sejak pertengahan tahun lalu. Andi
Merya yang merupakan politikus Partai NasDem tersebut dilantik sebagai
Bupati Kolaka Timur pada 14 Juni 2021. Perempuan 37 tahun itu
menggantikan bupati sebelumnya, Samsul Bahri Majid, yang meninggal
pada Maret 2021. Samsul-Andi Merya merupakan pasangan bupati-wakil
bupati pemenang dalam pemilihan kepala daerah 2020 dan dilantik pada
Februari 2021.
Andi yang saat itu masih wakil bupati, berinisiatif mencari
dana segar melalui pinjaman PEN daerah. Program ini merupakan dukungan
pemerintah dalam bentuk investasi langsung melalui PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) untuk pemulihan ekonomi nasional di masa
pandemi. Pada 2021 ini, pemerintah mengalokasikan Rp 15 triliun untuk
pinjaman PEN daerah, rinciannya Rp 10 triliun bersumber dari APBN dan
sisanya Rp 5 triliun dari PT SMI. Proses pengajuan dana pinjaman PEN
daerah melalui Kementerian Keuangan ditembuskan ke Kementerian Dalam
Negeri. (tmpo/bing).
