Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang kasus penganiayaan dengan
terdakwa Putra Siregar, dan Rico Valentino ditunda dengan alasan ketua
majelis hakim Abu Hanfiah, sakit. “Ketua majelis dalam keadaan
sakit,” kata hakim Kamijon yang juga sebagai anggota majelis, Kamis
(11-08-2022).
Hakim menunda sidang putusan selama sepekan yaitu dibuka
kembali pada 18 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan putusan. “Untuk
kita agendakan pembacaan putusan satu minggu dari sekarang, tanggal 18
Agustus 2022,” kata hakim Kamijon
Seperti diketahui, sebelumnya, Putra Siregar dan Rico Valentino
dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad
Nur Alamsyah. Jaksa penuntut umum meyakini bos PStore itu dan Rico
Valentino bersalah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur
Alamsyah.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara
menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan
melakukan kekerasan. Dan agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan
penjara,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (28-07-2022)
Putra Siregar dan Rico Valentino diyakini jaksa melanggar
Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, Putra Siregar didakwa bersama-sama dengan Rico
Valentino melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
Akibatnya, Nur Alamsyah mengalami bengkak di bibirnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 2 Maret 2022, pukul 03.00 WIB, di
Kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan. Awalnya Nur Alamsyah sedang
nongkrong bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan
Nabila Maharani Sukandar di meja 4. Setelah itu, datang Chandrika Sari
Jusman menghampiri Nabila Maharani Sukandar.
“Lalu keduanya mengobrol karena saling kenal sambil berpelukan dan
menangis terharu karena ada temannya yang mau pergi ke luar negeri,”
kata jaksa.
Di meja lain, yaitu meja 7, Rico Valentino bersama Putra Siregar juga
sedang duduk-duduk dengan teman-teman lainnya. Rico Valentino, yang
mengenal Chandrika Sari Jusman, lantas menghampirinya tetapi tidak
mengenal orang-orang yang bersama Chandrika Sari Jusman di meja 4.
“Terdakwa II menghampiri Chandrika Sari Jusman di meja nomor 4 dan
mengajak Chandrika Sari Jusman dengan menarik tangan. Tindakan
terdakwa II tersebut memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah
dengan menegur tindakan terdakwa II yang memaksa dan menarik-narik
tangan Chandrika Sari Jusman,” ucap jaksa.
“Dan atas teguran tersebut, terdakwa II menjadi emosi dan langsung
mendorong badan Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan tangan, lalu
memukul bagian dada dan wajah Muhammad Nur Alamsyah dengan menggunakan
tangan kanan mengepal,” imbuhnya.
Terjadilah keributan yang kemudian membuat Putra Siregar
menyambanginya. Putra Siregar ikut memukul Muhammad Nur Alamsyah
dengan tangan kanan terkepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian
wajah.
Muhammad Nur Alamsyah lantas melaporkan hal ini. Dia turut melakukan
visum yang hasilnya tampak bengkak di sudut bibir kanan. (tob).
