Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Ibnu Suud menghadirkan untuk
sidang off line atau tatap muka empat orang terdakwa dalam kasus judi
online ke ruang empat PN Jakarta Selatan untuk diperiksa dan diadili
oleh majelis hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara, SH.
Dalam surat dakwan jaksa tertanggal 16 Maret 2023 itu,
terdakwa Kevin Yohanes Alexander anak dari Fong Yohanes, Sandra
Widjaya anak dari Jemmy Widjaya keduanya beralamat di Gang Sukapakir
No.252/87 Rt 001 Rw 011, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler,
Kota Bandung atau Taman Cibaduyut Indah 1 Blok FB No.18, Kota Bandung,
ditangkap tim Cyber Patrol Mabes Polri DI SEBUAH RUKO DI Bandengan
Indah, Jakarta Barat dan ditahan sejak 20 Desember 2022.
Terdakwa Kevin dan Sandra disebut adalah sebagai
penyelenggara judi online sementara saksi Andre Anto anak dari Lie Cha
Fan dan Rezaldhi Budiawan anak dari Rudy Tjioe (disidangkan dalam
berkas perkara terpisah) adalah sebagai admin di usaha perjudian
online tersebut. Sementara atas dari para terdakwa adalah Ko Sun dan
Ko Ivan yang tidak jadi terdakwa.
Para terdakwa sebut jaksa melakukan judi online
melalui webside https//dewazeus77.com dan https://siens.com. Caranya
para pelayer memasang pasangan Rp.50 ribu dan bila tepat maka dibayar
oleh pengelola Rp.50 ribu dan bila tidak tepat alias kalah maka uang
pasangan Rp.50 ribu milik pengelola atau bandar. Didamping judi bola
online juga Judi SLOT, Judi Casino. Keempat terdakwa mendapat upah
perbulannya Rp.5 juta dari atasannya.
Untuk itu keempat terdakwa diancam pidana penjara
sebagaimana pada Pasal 303 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan
di dakwaan kedua jaksa mengancam pidana sebagaimana pada Pasal 27 ayat
(2) jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016, tentang Perubahan atas
UU RI No.11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo
Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Dalam menjalankan usaha perjudian online itu, para
terdakwa menggunakan hanphone OVVO nomor : 082116719821, satu unit
readmi dengan nomor 0812393247, satu unit ladtop merek Levono,
hanphone merek samsung note 10 dan buku bank yang dipergunakan
menampung uang hasil perjudian.
Barang bukti uang tunai tidak ada di dalam surat dakwaan dan atasan
dari para terdakwa KO SUN dan KO IVAN tidak jadi terdakwa.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang oleh
Ketua Majelis hakim memerintahkan kepada jaksa Ibnu Suud agar yang
dibacakan cukup pasal pasalnya saja tidak usah utuh. “Tolong bacakan
pasal-pasalnya saja yang ada di surat dakwaan saudara,” kata hakim I
Dewa Made Budi Watsara perintahkan jaksa Ibnu Suud dan hal ini menjadi
perhatian pengunjung sidang diantaranya keluarga dari para terdakwa
dan sebagian pengacara yang menunggu giliran sidang. (tob).
