
Caption-Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas saat menuju mobil tahanan
Jakarta, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan penahanan selama 20 hari masa penahanan pertama kepada terdakwa Mario Dandi Satrio dan Shane Lukas. Penahanan dilakukan setelah dilakukan dan diterimanya peneyerahan tahap II, yaitu berkas perkara, barang bukti dan kedua tersangka dari Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) pada Jumat (26/5/2023).
Dimana setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan 12 orang, 7 jaksa dari Kejati DKI Jakarta, dan 5 Jaksa dari Kejari Jaksel, menerima penyerahan tahap II, maka kepada kedua tersangka dilakukan pemeriksaan adminstrasi. Kemudian segera dibawa ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur, menggunakan mobil tahanan Kejari Jakel B-2233 SOU, guna kedua terdakwa menjalani penahan.
“Kepada kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang guna menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini (Jumat 26 Mei 2023). Dan pelimpahan berkas kedua tersangka akan segera dilakukan ke Pengadilan,” kata Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangan persnya, di kantor Kejari Jaksel, Jumat (26/5/2023).
Sementara Kasi Barang Bukti Kejari Jaksel, Eka dalam menjawab Dialog, terkait apa saja item dari 21 barang bukti atas kedua tersangka?. Eka mengatakan diantaranya selain mobil Rubicon B-120- DEN, juga plat nomor polisi palsu, dan hand phone.
Dimana berkas perkara Mario Dandi dan Shane Lukas dilakukan secara terpisah atau displitz, maka persidangan dan penuntutannya juga akan dilakukan secara terpisah.
Seperti diketahui bahwa Mario Dandi Satrio dikenai Pasal primair 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Subsider Pasal 353 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga dikenakan Pasal 76 c Undang Undang 35 tahun 2014.
Sedangkan tersangka Shane Lukas yang berkasnya terpisah, dikenai Primair Pasal 355 ayat (1) dan Subsider Pasal 355 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perlu diketahui bahwa Mario Dandi Satrio dan Shane Lukas dijadikan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban David Ozara. Selain Mario Dandi dan Shane Lukas, juga dalam kasus yang sama ditetapkan AG (yang diisukan sebagai pacarnya Mario) yang sudah diadili di PN Jaksel.
Perlu diketahui penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo tersebut, terjadi pada 20 Februari 2023 di Komplek Green Permata, Pesanggrahan Jakarta Selatan. (Het)
