Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim penyidik koneksitas yang mengusut
kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP
AD) jilid tiga hari ini menahan Direktur PT Indah Berkah Utama (IBU)
yakni AS.
AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga
telah mengkorupsi uang prajurit dan pegawai negeri sipil TNI AD
sebesar Rp.38 miliar yang disimpan dalam TWP AD priode Mei 2019 hingga
Desember 2020.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Rabu
(31/05/2023) penahanan terhadap tersangka AS dalam rangka mempercepat
proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke penuntutan.
“Adapun penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei
hingga 19 Juni 2023,” kata Ketut seraya menyebutkan peran dari
tersangka AS yaitu bersama tersangka Direktur Keuangan TWP DP Brigjen
TNI (Purn) YAK telah menggunakan dana TWP AD untuk pengadaan lahan
buat perumahan prajurit dan PNS TNI AD di Karawang dan Subang.
“Namun penggunaannya tanpa perencanaan dan kajian teknis tentang
penempatan investasi dana TWP AD dan tidak sesuai dengan perjajian
kerjasama yang telah di sepakati,” tutur Ketut.
Modusnya yaitu tersangka AS sebagaimana dalam perjanjian kerjasama
telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk pengadaan lahan di
Karawang seluas 31,7 hektar. Namun tanah yang diperoleh hanya seluas 7
(tujuh) hektar
Kemudian tersangka mendapat dana tambahan dana TWP AD sebesar Rp34
miliar yang digunakan untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 (empat)
hektar dan Subang seluas 3,5 (tiga setengah) hektar.
Sehingga, kata Ketut, dari total dana sebesar Rp60 miliar yang
diterima tersangka AS hanya sebesar Rp27,974 miliar yang digunakan.
“Sedang sisanya sebesar Rp38 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan
oleh tersangka,” ungkapnya tulis independen.
Dia menambahkan proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan
korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang sebagaimana hasil audit
dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit
penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.(muj/bing).
