Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
PT Wilmar Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi
izin ekspor minyak goreng. Selain Wilmar Group, Korps Adhyaksa juga
menetapkan dua korporasi lainnya sebagai tersangka, yakni Permata
Hijau Group dan Musim Mas Group.
“Penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan
tiga korporasi sebagai tersangka. yaitu korporasi Wilmar Group, yang
kedua korporasiPermata Hijau Group, dan yang ketiga korporasi Musim
Mas Group,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung
Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta,
Kamis (15/6).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari
perkara korupsi minyak goreng yang telah menjerat lima orang. Mereka
yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian
Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar
Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo
Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT
Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada
Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto
Halimdjati alias Lin Che Wei. Perkara kelimanya telah berkekuatan
hukum tetap dengan hukuman bervariasi.
“Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi
dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah
Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Terbukti bahwa perkara
yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada tiga korporasi
ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga orporasi ini
sebagai tersangka,” pungkas Ketut tulis jpcom. (bing).
