Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan
Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan
penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Penyidik Jaksa
Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Ketua Komite
Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri (Kadin) itu sebagai
tersangka ke-8 terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,32
triliun tersebut.
Namun penetapan YUS sebagai tersangka, terkait perannya
selaku Direktur Utama (Dirut) atau Director Manager pada Basis Utama
Prima (BUP) atau Basis Investment. Direktur Penyidikan Jampidsus
Kuntadi menuturkan, YUS resmi ditetapkan tersangka usai tim
penyidikannya melakukan pemeriksaan setelah dibawa dari Bandara
Soekarno-Hatta, Kamis (15-06-2023).
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan setelah
kita menemukan alat bukti yang cukup, pada hari ini (15/6/2023) YUS
kita naikkan statusnya sebagai tersangka. YUS ditetapkan tersangka
atas perannya sebagai direktur utama dari PT BUP (Basis Utama Prima),
” kata Kuntadi di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta,
Kamis (15/6/2023).
Kuntadi menjelaskan, peran tersangka YUS dalam kasus ini
adalah sebagai bos di PT BUP. Perusahaan tersebut, adalah pihak
subkontraktor yang ditunjuk menjadi pemasok tenaga surya ataupower
system dalam pembangunan BTS 4G Bakti Kemenkominfo. “Bahwa tersangka
YUS bersama perusahaannya ditunjuk untuk menyediakan panel surya
sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo
pada paket 1 sampai dengan paket 5,” kata Kuntadi. (tob).
