Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui hakim tunggal Alimin Ribut Sujono, menolak permohonan
praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung RI Prof. Dr.Hasbi
Hasan, SH,MH.
Sekretaris Mahkamah Agung RI itu mengajukan permohonan
praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Padahal, dalam jawaban KPK pada sidang hari kedua menyebutkan tim
pemeriksa untuk Hasbi Hasan sudah ada alat bukti berupa rekaman dari
penyadapan dan penyitaan alat komunikasi.
Atas ditolaknya permohonan Hasbi Hasan selaku
tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali
memanggil yang bersangkutan. KPK memanggil Sekretaris Mahkamah Agung
(MA) Hasbi Hasan untuk menjalani pemeriksaan soal dugaan suap dalam
pengurusan kasasi dan Peninjauan Kembali kasus Koperasi Simpan Pinjam
Intidana.
Pemanggilan terhadap Hasbi Hasan, dipastikan setelah KPK
memenangkan gugatan praperadilan. “Segera kami akan panggil kembali
dalam minggu ini,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan
resmi, Senin, 10 Juli 2023.
Pemanggilan ini dijadwalkan setelah Hakim Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan
Hasbi atas penetapannya sebagai tersangka. Hakim tunggal Alimin Ribut
Sujono mengatakan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Hasbi
dinyatakan sah. “Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak
permohonan pemohon,” kata Hakim Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin, 10
Juli 2023.
Ali Fikri mengapresiasi putusan PN Jakarta Selatan yang
menolak gugatan Hasbi. Ia menuturkan sejak awal penyidikan yang
dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. “Sehingga patut bila permohonan
tersebut untuk ditolak,” kata Ali.
Ali juga mengingatkan Hasbi Hasan agar kooperatif hadir
memenuhi panggilan yang dilayangkan tim penyidik KPK.
Hasbi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan
perkara KSP Indondana di Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, KPK telah
menjerat sejumlah pihak seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan
Gazalba Saleh.
Hasbi diduga menjadi makelar atau perantara dalam
pengurusan perkara tersebut. Ia ditetapkan tersangka bersama pihak
swasta bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan adalah mantan Komisaris
Independen PT Wijaya Karya Beton. Dadan juga telah ditetapkan sebagai
tersangka dan telah ditahan pada bulan lalu.
Keduanya disebut menjadi penghubung bagi pihak pengacara
debitur KSP Intidana, Theodorus Yosep Parreira dan Eko Suparno.
Keduanya mewakili debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma yang
menggugat KSP Intidana secara perdata dan mempidanakan pengurusnya,
Budiman Gandi Suparman. Keempatnya juga telah menjadi tersangka dalam
kasus ini dan sudah divonis bersalah.
KPK telah memanggil Hasbi Hasan untuk diperiksa pada Rabu,
17 Mei 2023, namun, dia mangkir. Hasbi justru mengajukan gugatan
praperadilan terhadap KPK pada 26 Mei 2023.
Dadan Tri Yudianto juga sempat mengajukan permohonan
praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya. Sehingga kedua orang
yang terlibat dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam
Intidana, tetap tersangka dan dalam waktu dekat akan naik statusnya
menjadi terdakwa. (tob).
