Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Kasi Pidsus Much Arief Abdilah, SH,MH menahan dan memenjarakan
Untung Arifin (UA) dan Panji Agus Muttaqin (PAM) selaku tersangka
kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik
Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank
Mandiri Cabang Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza
prasetyo Handono melalui releasenya, sejak Tahun 2013 s/d Tahun 2020
diduga telah terjadi adanya Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan
Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN.
Direktur Utama PT. Ratu Baraka Sejahtera beserta
Tersangka Panji Agus Muttaqin Selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo
Media (Menantu Tersangka Untung Arifin) antara lain dengan membuka
akses finansial pada rekening deposit PT.RBS (MCM/Mandri Internet
Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari
rekening deposit, antara lain RTGS Out dan
penerbitan Deposit On Call (DOC).
Bahwa akibat adanya beberapa penyimpangan dalam
Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui
sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank
Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh Para tersangka
tersebut diduga telah
mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 24.725.723.661,-
Reza juga mengatakan bahwa proses kronologis kasusnya
diawali dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan Nomor : PRIN-
06/M.1.14/Fd.2/06/2023 tanggal 06 Juni 2023. Dilanjutkan penerbitan
Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Nomor : B- 01/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama
tersangka Untung Arifin kemudian disusul Surat Penetapan Tersangka
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B-
02/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 atas nama tersangka Panji
Agus Muttaqin.
Sementara ini katanya, terhadap tersangka disangkakan
melanggar untuk Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dan untuk Subsidiair melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas
Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
(tob).
