
Caption: Saat jumpa pers
Jakarta,hariandialog.co.id./Dialog-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erich Thohir minta Kejaksaan Agung untuk mendalami dugaan terjadinya penyimpangan dana pensiun (Dapen) yang terjadi di beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal tersebut dikatakan Erich Thohir saat mengadakan jumpa perss dengan Jaksa Agung -ST Burhanuddin dan Ketua BPKP RI, M Yusuf Ateh di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa (3/10/23).
Dimana, Erich Thohir menyerahkan hasil audit dana pensiun (Dapen) BUMN yang dilakukan BPKP, kepada Jaksa Agung. Audit tersebut dilakukan, menurut Erick Thohir dalam rangka menindaklanjuti komitmen bersih-bersih BUMN antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.
Dikatakan Menteri BUMN, pihaknya telah mendapatkan temuan sebanyak 34 dari total 48 Dapen di Kementerian BUMN berada dalam kondisi tidak sehat, dan juga adanya dugaan indikasi penyimpangan.
Terhadap dugaan penyimpangan tersebut, Erich Thohir minta kepada Jaksa Agung untuk melakukan pengusutan dan juga agar pelakunya diproses hukum. “Setelah kasus Jiwasraya dan ASABRI, saya curiga dan khawatir bahwa ada persoalan yang sama pada dana pensiun BUMN,” ujar Erick.
Maka atas dasar kecurigaan tersebut, kata Erich Thohir, dirinya memerintahkan Kementerian BUMN untuk mela,ukan pengecekan langsung dana-dana pensiun BUMN. Setelah diketahui 70 persen dana pensiun dalam keadaan tidak baik, maka ia meminta bantuan Badan Pengawasasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit.
Sedangkan dalam audit yang dilakukan BPKP terhadap 4 Dana Pensiun BUMN yaitu Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food. Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian kurang lebih senilai Rp314 miliar.
Terkait dengan upaya dan langkah yang dilakukan oleh Menteri BUMN, Erich Thohir dalam bersih-bersih BUMN, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN terutama dalam menjalankan proses bersih-bersih BUMN.
Sementara Kepala BPKP mengatakan bahwa audit yang dilakukan BPKP yaitu terkait akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, identifikasi hal yang berisiko dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Atas laporan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan akan segera mempelajari hasil audit yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN dan BPKP guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Pada saat acara jumpa perss tersebut juga dihadiri JAM Pidsus, Febrie Adriansyah, Dirdik JAM Pidsus, Kuntadi dan Kapusepenkum Kejagung, Ketut Sumendana. Wamen BUMN, Kartika Widjoatmodjo. (Het)
