
Foto: Mobil hasil sitaan dari tersangka
Jakarta,hariandialog.coi.id./Dialog- Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) pada Selasa (3/10/23) melakukan penahanan kepada tersangka Elisa Danardono als Donny yang merupakan mantan sales PT Telkom Telsta. Penahanan Elisa dilakukan di Rutan Salemba Jakpus untuk 20 hari dalam masa penahanan pertama.
Menurut Kajari Jakbar Dr Iwan Ginting SH.MH., melalui Kasi Intel Lingga Nuarie dalam menjawab Dialog, di ruang kerjanya, Senin (3/10/2023), Elisa Danardono ditetapkan sebagai tersangka karena menerima uang Rp 600 juta dari tersangka Heddy Kandou mantan Dirut PT Quartee Technologies, dan dari tersangka Rizal Otoluwa selaku Dirut PT Quartee Technologies.
Perlu diketahui, dengan ditetapkannya Elisa Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadan barang dan jasa fiktif di anak Perusahaan PT Telkom, maka jaksa penyidik Pidsus Kejari Jakbar, dikomkan M Kurniawan, telah menetapkan 8 tersangka.
Dimana, sebelumnya sudah menetapkan 7 tersangka. Mereka adalah; Siti Choiriana selaku EVP Des Telkom, Suhartono selaku DEVP Des Telkom, Iwan Setiawan selaku GM BMS Des Telkom, dan Oki Mulyades AM BMS Des Telkom.Juga Rizal Otoluwa Dirut PT Quarteee Technologies, Rinaldo Dirut PT Interdata Teknologi Sukses, serta tersangka Heddy Kandou eks Dirut PT Quartee Technologies Sukses.
Para tersangka disangkakan dengan Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus korupsi pengadaan barang yang merugikan anak Perusahaan Telkom tersebut membuat negara menderita kerugian Rp 200 miliar lebih.
Sita Barang Bukti Tersangka
Dimana selain menetapkan ketujuh tersangka, pihak Kejari Jakbar juga telah melakukan penyitaan berupa 3 unit ruko dan juga 2 unit rumah milik tersangka Heddy Kandaou. Terhadap ruko dan rumah yang disita tersebut dipasang kertas merah bertuliskan dalam penyitaan Kejari Jakbar. Penyitaan dilakukan pada Kamis.
Selain itu Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Jakbar juga melakukan penyitaan terhadap 7 kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua.
Dari Heddy Kandou disita 1 alphard, 1 HD, 1Nmax, dan dari PT Quartee Technologies disita 2 Inova, 3 kendaraan altis, 2 Grand Max. Terhadap barang sitaan tersebut, nantinya akan dijadikan sebagai pengganti atas kerugian negara jika para tersangka yang akan menjadi terdakwa tersebut dihukum dan hukuman sudah memiliki keuatan tetap. (Het)
