Jakarta,hariandialog.co.id-Setelah mendapat persetujuan dari JAM Pidum, Dr Fadil Zumhana SH.MH., melalui gelar perkara (ekpose) pada Rabu (4/10/2023), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) kembali menghentikan penuntutan melalui restorative justice (RJ) kepada 4 tersangka. Dengan demikian, Kejari Jakbar sudah melakukan RJ kepada 53 tersangka.
Dimana 4 tersangka yang dihentikan penunutannya setelah mendapat persetujuan dari JAM Pidum, yalah; Ahmad Jumron Bin Juma disangka dengan Pasal 372 KUHP, Wildan Marwandi Bin Hermawan, dan Agus Riyadi Sa’alaudin disangka masing-masing Pasal 480 ayat (2) KUHP, serta Yopi alias Yopi disangkakan Pasal 372 KUHP.
Menurut Kasi Pidum Kejari Jakbar Sunarto SH.MH., kepada Dialog, Rabu (4/10/2023) melalui Whastup-nya, penghentian penuntutan kepada empat perkara tersebut, setelah mendapat persetujuan dari JAM Pidum, setelah terlebebih dahulu dilakukan gelar perkara (ekpose) dengan JAM Pidum.
Penghentian perkara dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 tahun 2020 tentang Restoratif Justice. Selain itu, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan tindak pidana, ancaman hukuman atas perbuatan seperti disangkan kepada para tersangka di bawa lima tahun, serta antara korban dan tersangka sudah berdamai.“Jadi pengajuan RJ, dilakukan Kejari Jakbar, tetap berdasarkan SOP,” kata Sunarto.
Ditambahkan Sunarto, kita (Kejari Jakbar-red) berusaha semaksimal mungkin guna melakukan penghentian penuntutan kepada tersangka yang memang layak mendapatkan RJ. Maka setelah berkas tersangka dikirim oleh penyidik, kemudian saya meneliti berkas secara seksama. Jika memang layak di-RJ-kan, selanjutnya saya meminta agar jaksa yang ditunjuk sesuai P-16, untuk memfasilitas antara tersangka dengan korban guna berdamai. Dalam perdamaian itu disaksikan oleh para saksi seperti pelapor (korban), keluarga tersangka dan tokoh masyarat. “Jika kedua belah pihak berdamai, maka kita ajukan untuk di-RJ-kan ke JAM Pidum,” kata Sunarto.
Perlu diketahui, sebelumnya Kejari Jakbar sudah menghentikan penuntutan atas 49 perkara, sehingga Kejari Jakbar mendapat penghargaan dari JAM Pidum. Selain itu juga mendapat penghargaan dari Menko Polkam pada Mei lalu. (Het)
