Jakarta, hariandialog.co.id.- “Kalau mengikuti jalannya
persidangan kasus proyek pengadaan BTS 4 G, terkesan Kejaksaan Agung
dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan para tersangka
secara jujur dan terus terang,” kata salah seorang pengacara senior
menanggapi pertanyaan redaksi seputar jalannya persidangan kasus
korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Menurut pengaraca yang sudah melintang di dunia
pembelaan terkait perkara korupsi, menyebutkan tim penyidik Kejaksaan
Agung, pada saat pemeriksaan para tersangka yang kini jadi terdakwa
mengetahui keterangan dan pernyataan antara satu tersangka dengan
tersangka lain maupun yang belum. Namun, tim penyidik melemparkan bola
panas siapa saja yang bakal terseret menjadi tersangka dan terdakwa
saat di persidangan. “Coba saja dulu kalau tidak salah disebutkan uang
pengamanan kasus agar tidak naik di Kejaksaan Agung dua ratus miliar
lebih dan terus menghilang,” kata sang pengacara itu.
Kemudian ada berita pengembalian Rp.27 miliar oleh
salah seorang rekan pengacara, juga tidak diketahui dari siapa dan
uang apa. Tetapi dititipkan di Kejaksaan Agung. “Coba sekarang
terungkap di persidangan atas keterangan saksi ada uang di duga untuk
oknum DPR sebanyak Rp.70 miliar dan meloloskan pemeriksaan di BPK
diduga diberikan sebanyak Rp.40 miliar. Kan tidak mungkin penyidik
tidak menggali hal ini di penyidikan kok baru terungkap di
persidangan,” jelasnya.
Sementara itu di persidangan di Pengadilan Tipikor
Jakarta, Selasa, 03 Oktober 2023 terungkap Direktur Utama PT Mora
Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, mengaku dimintain
uang sebanyak USD 2 juta oleh makelar kasus untuk pengamanan kasus
dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Galumbang menyebut
makelar kasus itu bernama Edward Hutahaean.
Galumbang menyebutkan saat menjadi saksi mahkota, yaitu
terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang lanjutan
kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo di PN Tipikor Jakarta, Selasa
(3/10/2023). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini ialah mantan
Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad
Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev
UI) Yohan Suryanto. “Setelah Saudara menjajaki Edward Hutahaean apa
kesepakatan antara Saudara dan Edward Hutahaean untuk menolong Pak
Anang dan Pak Irwan,” tanya jaksa dalam persidangan.
“Dia minta uang seperti yang kesaksian kemarin saya udah
sampaikan minta uang di depan 2 (juta). Saya tanya Pak Irwan, ada uang
2 (juta) nggak? nggak ada,” jawab Galumbang.
“Ada uang apa?” tanya jaksa.
“Ada uang 2 juta nggak,” jawab Galumbang.
“2 juta apa ini?” tanya jaksa.
“Bukan Rp 2 juta, 2 juta dolar (setara Rp 30 miliar)-lah, Pak,” jawab Galumbang.
Galumbang mengatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan
Hermawan mengaku tak memiliki uang sejumlah yang diminta Edward. Dia
menyebut Edward juga meminta proyek yang berujung penolakan dari Anang
Achmad Latif.
“Terus saya tanya Pak Irwan, Pak Irwan ada uang berapa?” tanya jaksa.
“Nggak ada segini, ada USD 1 juta (setara Rp 15 miliar). Ya sudah,
saya suruh anak buah saya antar ke Pak Edward,” jawab Galumbang.
“Nah, saya mau tanya. Apakah pertemuan Saudara dengan Edward ini ada
kesepakatan 1 juta dolar ini apakah disampaikan juga ke Pak Anang
Latif termasuk ke Pak menteri bahwa Saudara menjajaki?” tanya jaksa.
“Harusnya saya sampaikan tapi seperti di BAP, waktu itu, waktu mereka
pulang saya main golf tapi akhirnya nggak jadi saya sampaiin karena
siangnya main golf lagi saya dengan orang lain,” kata Galumbang.
“Jadi akhirnya bukan saya yang sampaikan, tapi yang saya tahu artinya
karena waktu itu selain minta uang, mereka minta proyek. Yang saya
tahu Pak Anang akhirnya nggak setuju,” lanjut Galumbang.
Galumbang mengatakan Edward marah mendengar kalau tawaran mengamankan
kasus ditolak. Namun, Galumbang mengaku tak tahu siapa yang
menyampaikan penolakan itu ke Edward.
“Pada saat Saudara bermain golf tadi bukan Saudara yang sampaikan ke
Pak Menteri, kemudian siapa yang sampaikan ke Pak Menteri dan Pak
Anang?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu karena harusnya saya habis golf menyampaikan, seperti
BAP saya. Tapi tiba-tiba ada orang mengajak saya lagi main, jadi saya
nggak sempat sampaikan. Saya tahunya setelah selesai pokoknya tidak
setuju gitu aja, sehingga Pak Edward telepon saya marah-marah. Gitu
aja,” kata Galumbang.
Nama Edward Hutahean sebelumnya juga muncul dalam kesaksian Komisaris
PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Irwan blak-blakan saat
menjadi saksi di kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang
merugikan negara Rp 8 triliun. Irwan mengungkap ada makelar kasus yang
menawarkan penghentian penyelidikan kasus ini.
Hal itu diungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi BTS
Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9). Irwan mengatakan
ada pihak yang mengancam Anang Achmad Latif. Irwan menyebutkan pihak
itu juga meminta-minta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian
penyelidikan.
Hakim bertanya lagi apakah ada orang yang menawarkan untuk menutupi
kasus korupsi BTS tersebut. Irwan pun mengamini hal itu.
“Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?” tanya hakim.
“Seperti itu. Dimulai di bulan Juni atau Juli 2022,” jawab Irwan.
“Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan,” ujar hakim.
“Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti atau Kominfo dari
sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk
penyelesaian,” lanjut Irwan.
Hakim bertanya lagi siapa orang yang menawarkan penghentian kasus.
Irwan menyebutkan orang itu mengaku sebagai pengacara dan bisa
membantu menutup kasus korupsi BTS Kominfo yang diusut Kejaksaan
Agung.
“Iya, namanya Edward Hutahaean,” kata Irwan.
“Siapa itu?” tanya hakim.
“Beliau yang mengaku pengacara dan mengaku bisa untuk mengurus
(kasus),” jawab Irwan tulis detik.com.
Irwan mengatakan ada uang yang sudah diserahkan ke Edward senilai Rp
15 miliar. Irwan menyebut staf Galumbang bernama Indra yang membantu
menyerahkan uang tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan
bakal menindaklanjuti nama-nama yang disebut menerima uang dari
perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Pada persidangan perkara tersebut, terungkap ada pihak yang menerima
uang puluhan miliar rupiah untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus) Kejagung Kuntadimengatakan, semua fakta persidagangan
tersebut sudah ditelusuri penyidik Kejagung. “Bahwa hasil monitoring,
fakta yang berkembang dan kami pastikan proses penyidikan terhadap
adanya informasi aliran dana tersebut tetap berjalan. Tetap kami
lakukan pengumpulan alat bukti sehingga dinamika yang terjadi di
persidangan senantiasa akan kami tindak lanjuti,” kata Kuntadi di
Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (03-10-2023).
Kejagung juga akan memanggil pihak yang dimaksud untuk
dikonfirmasi, termasuk melakukan penjemputan paksa bila diperlukan.
“Dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkan
dan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan terhadap pihak
yang selama ini kami panggil dan hadir,” katanya.
“Dan menurut kami keterangannya signifikan tidak menutup kemungkinan
yang kami lakukan upaya paksa, untuk memenuhi dan menberikan
keterangan sebagaimana yang kami berikan,” katanya ungkap suara.com.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan korupsi BTS 4G,
terungkap sejumlah nama yang diduga menerima aliran uang puluhan
miliar untuk mengamankan perkara ini. Nama itu di antaranya Menpora
Dito Ariotedjo disebut menerima Rp 27 miliar, seorang anggota Komisi I
DPR Rp 70 miliar, Edward Hutahaean Rp 15 miliar, dan seorang bernama
Sadikin yang mengaku dari BPK Rp 40 miliar.
Diduga Sebanyak Rp 40 Miliar Mengalir ke Oknum BPK RI
Di persidangan juga terungkap adanya uang korupsi yang diduga mengalir
hingga ke oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Uang hasil korupsi itu diserahkan Windi Purnama atas arahan eks Dirut
BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Windi yang merupakan kawan Anang menyerahkan uang tersebut kepada
seorang perantara bernama Sadikin.
“Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya
diberikan oleh Pak Anang lewat Signal. Itu saya tanya untuk siapa,
untuk BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia,” ujar Windi Purnama
dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total uang yang diserahkan Windi untuk oknum BPK mencapai Rp 40 miliar.
Uang itu diserahkannya dalam satu tahap dalam bentuk mata uang asing tunai.
“40 miliar. Uang asing pak. Saya lupa detailnya. Mungkin gabungan
Dolar AS dan Dolar Singapura,” kata Windi tulis bangkapos.
Saking banyaknya lembaran uang, dia sampai mewadahinya dengan koper besar.
Koper besar berisi uang itu kemudian diserahkannya di parkiran sebuah
hotel di Jakarta.
Saat itu dia menyerahkan uang tersebut ditemani supirnya.
Mendengar pengakuan demikian, Hakim Ketua yang memimpin persidangan
pun terkaget-kaget. Saking kagetnya, hakim sampai memukul meja.
“Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya,” ujar Windi.
“Berapa pak?” tanya Hakim Fahzal, memastikan.
“40 miliar,” jawab Windi.
“Ya Allah! 40 miliar diserahkan di parkiran?” kata Hakim Fahzal keheranan.
Diduga Mengalir Sebanyak Rp 70 Miliar ke Oknum Komisi I DPR RI
Kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama
Irwan Hermawan juga membongkar pihak-pihak penerima uang haram terkait
proyek pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Pihak-pihak penerima diungkap Irwan dalam sidang lanjutan perkara
korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Selasa (26/9/2023).
Satu di antara pihak-pihak yang dimaksud ialah oknum Komisi I DPR.
Uang itu diantarkan ke oknum Komisi I DPR melalui sosok kurir bernama
Nistra Yohan atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Sosok Nistra Yohan sendiri hingga kini masih menjadi misteri rimbanya.
Keberadaannya hingga saat ini masih misterius.
Dirinya diketahui merupakan staf dari anggota Komisi I DPR RI. Namun
tak disebutkan siapa sosok oknum anggota dewan di balik penerimaan
uang haram ini.
“Belakangan saya tau dari pengacara saya, bahwa beliau orang politik,
staf dari anggota DPR RI, staf dari salah satu anggota DPR RI,” ujar
Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Selasa (26/9/2023).
Total yang diserahkan kepada Nistra Yohan mencapai Rp 70 miliar.
Uang Rp 70 miliar itu diserahkan untuk Komisi I DPR sebanyak dua kali.
“Berapa diserahkan ke dia?” tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada
saksi Irwan Hermawan.
“Saya menyerahkan dua kali, Yang Mulia. Totalnya 70 miliar,” kata Irwan.
Meski mengetahui adanya saweran ke Komisi I DPR, Irwan tak langsung
mengantarnya.
Dia meminta bantuan kawannya, Windi Purnama untuk mengantar uang
tersebut kepada Nistra Yohan.
Windi pun mengakui adanya penyerahan uang ke Nistra. Namun pada
awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.
“Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak
tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi
1,” ujar Windi Purnama dalam persidangan yang sama tulis bangkapos.
Materi kesaksian Irwan Hermawan dan Windi Purnama ini kemudian menjadi
fakta persidangan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate;
eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI,
Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, terkait korupsi BTS ini juga sudah ada tiga
terdakwa lain pada perkara split, yakni: Komisaris PT Solitech Media
Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated
Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Para terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat
tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian. (tim-red01).
