Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Agung melalui Kasi
Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Hafiz Kurniawan, langsung
menyatakan KASASI melalui akta di bagian Kepaniteraan Pidana Umum PN
Jakarta Selatan, atas vonis bebas dari hakim Delta Tamtama selaku
ketua majelis hakim.
“Oh, kami sudah menyatakan kasasi. Sudah menyatakan
kasasi dengan menandatangani akta Kasasi dibagian Kepaniteraan Pidana.
Sudah langsung dan tidak tunda-tunda tunggu besok. Kita segera
mempersiapkan memori kasasi, tanpa harus menunggu dari Kejaksaan
Agung. Hal demikian sudah menjadi tanggungjawab dan kewajiban bila
terdakwa bebas harus kasasi,” jelas Hafiz di PN Jakarta Selatan,
24-10-2023, sore seusai dibacakan vonis.
“Saya sengaja datang untuk mendengarkan pembacaan
putusan. Jadi mengetahui sendiri amar pertimbangan majelis hakim di
ruang 6 tadi. Sehingga karena tidak sependapat maka kami menyatakan
kasasi. Maaf bukan melawan. Kami menghargai putusan majelis hakim PN
Jakarta Selatan,” kata Kasi Pidum itu sambil berlalu pulang
meninggalkan PN Jakarta Selatan.
Seperti dibacakan oleh hakim Delta Tamtama selaku
ketua majelis menyebutkan bahwa terdakwa Ir. Burhanuddin tidak
terbukti sebagaimana di dakwaan kesatu melanggar Pasal 378 KUHPidana.
Begitu juga di surat dakwaan kedua jaksa Sangaji yang menyebutkan
terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 266 KUHPidana. Hal tersebut
didukung keterangan para saksi saksi maupun ahli yang dihadirkan Jaksa
Penuntut Umum maupun Kuasa hukum terdakwa.
Sebelumnya, jaksa Sangaji dari Kejaksaan Agung
tepatnya dibawah Jaksa Agung Muda Pidana Umum menuntut pidana penjara
4 tahun. Pasalnya, menurut jaksa dalam surat tuntutannya, terdakwa
menempatkan keterangan tidak benar pada akta autentik jual beli atas
tanah kosong di Desa Karangmukti, Kecamatan Kedaung, Kabupaten
Subang, Jawa Barat seluas 500.000 meter persegi.
Padahal, tanah tersebut kata jaksa sebelum dialihkan
sudah terlebih dahulu diagungkan terdakwa Ir. Burhanuddin ke Bank
Qatar National Bank Indonesia. Dan setelah surat surat aslinya atas
tanah tersebut berada di QNB Indonesia dijual kepada PT Waskita Karya
Beton. (tob).
