Palembang,hariandialog.co.id- Salah seorang selaku Pegawai Salah Satu Bank Plat Merah berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah . Perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 2022 sampai 2023.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH.MH dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/20213), atas perbuatan AT tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.483.127.524.-
Diterangkan Kasi Penkum Kejati Sulsel ini, penetapan tersangka dilakukan kepada AT, setelah Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel, memiliki bukti permulaan yang cukup, dan juga keterangan dari saksi-saksi, terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh AT.
Atas perbuatannya tersebut, disangka dengan sangkaan Primair :
Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan sangkaa Subsidair dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana (Het)
dana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. (Het).
