Karawang, hariandialog.co.id.– Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan
Jatisari, Kabupaten Karawang, Abdul Wahid ditangkap dan dijadikan
tersangka oleh polisi atas kasus menggelapkan dana desa sebesar Rp.221
juta.
Uang yang ditilap Abdul Wahid merupakan dana desa tahun
anggaran 2018. Dia mensiasati anggaran fisik. Mirisnya, uang itu
digunakan Abdul Wahid untuk hiburan pribadi mulai dari karaoke hingga
membeli sabu. “Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara
pelaku menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk pembangunan
fisik di Desa Jatiwangi, namun tidak digunakan sepenuhnya,” ujar
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Karawang,
Selasa (6-2-2024).
Desa Jatisari sendiri diketahui menerima anggaran Rp 968
juta untuk pembangunan. Pencairan anggaran dilakukan dalam tiga tahap.
Namun, Abdul Wahid kemudian menyunat angaran pembangunan fisik sebesar
Rp 221 juta.
“Dari total anggaran yang terima oleh tersangka selaku pejabat di Desa
Jatiwangi, ada kerugian negara, sebesar Rp221.118.160 dalam proses
pembanguna area umum atau taman desa berdasarkan hasil audit
Inspektorat Karawang,” kata dia.
Menurut Wirdhanto, Abdul Wahid memotong duit dalam anggaran
pemangunan fisik yang tidak dibayarkan sesuai dengan pagu anggaran
yang seharusnya. Dana ratusan juta rupiah itu kemudian digunakan Abdul
Wahid untuk hiburan.
“Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil
korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mukai dari
karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018, modus
pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan dana desa
untuk pembangunan fisik namun tidak digunakan sepenuhnya,” imbuhnya.
Bersamaan dengan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang
bukti berupa salinan APBdes Desa Jatiwangi, salinan foto copy buku
rekening Desa Jatiwangi, salinan rekening koran Desa Jatiwangi tahun
2018. “Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana
penjara maksimal 20 tahun, dan denda subsider maksimal Rp350 juta,
sesuai dengan pasal 2, jo pasal 3, jo pasal 8, Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.
(halim)
