Tangerang, hariandialog.co.id.- Petugas Imigrasi
Soekarno-Hattamenangkap empat Warga Negara Asing (WNA) yang kedapatan
menggunakan paspor dan visa palsu. Keempat WNA itu MHAA asal Irak,
FAB asal Sudan, serta IH dan MA asal Suriah. Mereka terindikasi
sebagai jaringan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Empat WNA itu pengguna paspor palsu itu ditangkap saat
menjalani pengecekan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta.
“Diduga kuat memalsukan dokumen perjalanan paspor dan visa,” ujar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi,
Selasa 20 Februari 2024.
Subki mengatakan, empat WNA berkewarganegaraan Irak,
Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda
dalam pemalsuan dokumen keimigrasian tersebut. “Kalau WNA Irak tujuan
ke Amsterdam, WNA Sudan untuk wisata dan WNA Suriah menuju ke Jerman,”
kata Subki.
MHAA ditangkap saat berusaha keluar wilayah Indonesia menuju
Amsterdam menggunakan Garuda Indonesia nomor penerbangan GA88.
Keraguan petugas check-in konter maskapai penerbangan saat melayani
yang bersangkutan diafirmasi oleh Kepala Bidang Intelijen dan
Penindakan Keimigrasian Imigrasi Soekarno-Hatta setelah melihat hasil
pendalaman yang dilakukan oleh petugas bidang Inteldakim. “MHAA
terbukti menggunakan Paspor Uni Emirat Arab palsu, dan dijerat dengan
Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata
Subki.
Adapun FAIA, WN Sudan ditangkap saat akan masuk ke
Indonesia dengan visa kunjungan 211A palsu. FAIA datang dengan
Maskapai Etihad Airways nomor penerbangan EY474. FAIA menunjukkan
Paspor dan Visa yang diduga palsu. Hal ini diketahui petugas pemeriksa
setelah melakukan pengecekan visa lewat laman Molina Imigrasi. “Karena
perbuatannya FAIA dijerat dengan Pasal 121 (b) UU RI Nomor 6 tahun
2011 tentang Keimigrasian,” kata Subki.
Kedua WN Suriah, IH dan MA kedapatan melakukan pelanggaran
imigrasi ketika tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Maskapai
Emirates Airlines nomor penerbangan EK356. Pada saat berada di konter
pemeriksaan keimigrasian IH dan MA menyerahkan masing-masing satu
paspor Bulgaria dan satu lembar e-Visa on Arrival tulis tempo.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan bahwa 2
WN Suriah tersebut sudah memiliki visa kunjungan masing-masing atas
nama IH dan MA yang diajukan menggunakan paspor Suriah, serta
ditemukan juga Surat Izin Mengemudi yang diterbitkan otoritas Turki
atas nama MA. “Pelaku HI dan MA terbukti menggunakan Paspor Bulgaria
palsu dan dijerat dengan Pasal 119 ayat 2 UU RI Nomor 6 tahun 2011
tentang keimigrasian,” kata Subki. (tur)
