Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Penuntut Umum Gershon G
Renta, SH,MH, di ruang tiga PN Jakarta Selatan, kemarin, (20-02-2024)
dalam surat tuntutannya meminta agar pengadilan dalam hal ini majelis
hakim agar menghukum terdakwa Muhweil Ayub Muhamad dengan pidana
penjara selama 5 tahun dipotong selama dalam penjara dan membayar
biaya perkara Rp.5.000.-
Menurut jaksa menyebutkan saat membacakan surat
tuntutannya, terdakwa Muhweil Ayub Muhamad, warga Kalibata Selatan II
A No.20 AA Rt 012 Rw 004, Kelurahan Kalibata, Jakarta Selatan itu,
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Pasal
338 KUHP (rencana pembunuhan) dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12
tahun 1951 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Seperti dalam surat dakwaan jaksa Gershon, perbuatan
terdakwa yang ditahan sejak 24 Agustus 2023 itu, melakukan pengancaman
pembunuhan dengan senjata api terhadap adiknya Fahhad Ayub Muhamad
yang melepaskan tembakan ke atas saat berada di rumah saksi Fahhad.
Perbuatan terdakwa itu karena terdakwa mau pinjam uang tidak diberikan
karena sebelumnya sudah meminjam uang.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Fahhad Ayub Muhammad
mengalami gangguan psikis karena hampir terbunuh oleh kakaknya
sendiri. Disamping itu ada beberapa benda yang rusak akibat adanya dua
kali tembakan senjata api pistol merek CZ 83 di rumah saksi Fahhad di
Jln. H. Samali No.31 Rt 004 Rw 004, Kelurahan Kalibata, Jakarta
Selatan. Setelah melakukan penembakan di rumah Fahhad, senjata api
pistol yang memiliki izin itu dijual kepada Zulkarnain.
Sebelumnya, saat jaksa menghadapkan Fahhad Ayub Muhammad
sebagai saksi dipersidangan dihadapan majelis hakim telah memaafkan
kakaknya. “Saya memaafkan perbuatannya itu majelis hakim yang
terhormat,” kata Fahhad Ayub Muhammad sambil berpelukan dengan
terdakwa.
Atas tututan jaksa tersebut, ketua majelis hakim
mempersilakan terdakwa konsultasi dengan kuasa hukumnya yakni Eva,
SH,MH, apakah mengajukan pembelaan atas tuntutan lima tahun penjara.
Untuk itu, hakim mempersilakan terdakwa maupun kuasa hukumnya dari
Posbakum guna mempersiapkan pembelaan dan diberi waktu satu minggu.
(tob)
