Garut, hariandialog.co.id.– Dua oknum anggota polisi berinisial PW
(38), ADP (30) terancam hukuman 12 tahun penjara dan dipecat sebagai
anggota Polri usai menculik seorang pria di Garut. Tidak sendiri, aksi
penculikan ini dibantu empat rekannya yang merupakan warga sipil EH
(20), ZRM (21), DRN (34) dan IYM (33).
Aksi penculikan yang dilakukan enam orang tersangka ini
dilakukan terhadap seorang pengedar obat-obatan terlarang di Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan,
peristiwa ini bermula ketika seseorang berinisial F, melapor telah
menjadi korban penculikan sekaligus pencurian kepada Polsek Leles,
pada Jumat (16-2-2024) lalu. “Setelah ditelusuri, korban ini ternyata
merupakan pengedar obat-obatan terlarang,” kata Yonky kepada wartawan
di Polres Garut, Selasa (20-2-2024) siang.
Dia mengungkapkan, lelaki tersebut bersaksi telah diculik
oleh enam orang pelaku. Kejadian bermula, ketika dirinya rampung
mengedarkan ‘pil setan’ dan pulang ke rumah. Ketika tiba di rumahnya
yang berada di Kecamatan Leles, sejumlah orang menggeledah rumah, dan
langsung menangkapnya. “Korban dibawa menggunakan mobil, dengan mata
dilakban dan tangan diborgol. Pelaku memintai barang berharga seperti
ponsel dan uang tunai,” ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, korban kemudian diangkut menggunakan
mobil. Dia kemudian dilempar dari atas mobil dan dibiarkan di
pinggiran jalanan di kawasan Rancabango, Tarogong Kaler.
Petugas yang menerima laporan dari korban, kemudian bergerak melakukan
penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan para
tersangka yang seluruhnya berjumlah 6 orang.
Yonky menambahkan, PW dan ADP merupakan oknum personel Polri
masih-masing merupakan personel Polres Sukabumi dan Garut. “Dua oknum
ini bertugas di Polsek. Dan untuk yang bertugas di Garut dia sedang
diajukan PTDH, karena pelanggaran yang dilakukan disersi,” tuturnya
tulis dtc.
Enam tersangka ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka
dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau
Pasal 55 KUHP. “Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,”
pungkasnya. (tur)
