Jakarta, hariandialog.co.id.- Pimpinan PT Fefined Bangka Tin yaitu
Robert Priantono Bonosusetyo ikut disebut dipusaran kasus tata niaga
IUP timah hingga merugikan negara Rp.271 tiliun. Memang cukup lama
terungkap karena kejadiannya terjadi sejak 2015 hingga 2022.
Perusahaan PT Refined Bangka Tin salah satu perusahaan mitra PT Timah,
Tbk.
Kejaksaan Agung sudah sepakat melalui penyidikan menetapkan
16 orang tersangka termasuk dua crazy rich Helena Lim dan Harvey
Moeis dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun itu.
Perusahaan
Kejaksaan Agung disebut telah menggeledah perusahaan milik
Robert tersebut pada 23 Desember 2023, dan sejak itu terungkap
perusahaan tersebut tutup dan tidak beroperasi lagi. Hingga Rabu, 27
Maret 2024, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa 148 total
saksi dalam kasus ini. Dari ratusan saksi, penyidik telah menetapkan
16 tersangka.
Namun, Robert membantah hubungan dirinya itu. “Saya bukan
pemilik PT RBT,” kata Robert seperti dikutip Majalah Tempo edisi 11-17
Maret 2024.
Nama Robert Bonosusetyo juga muncul dalam laporan Majalah
Tempo edisi 28 Oktober 2018 berjudul “Gara-gara Ulah Panglima”. Saat
itu kisruh penambangan timah ilegal di Bangka Belitung mulai mencuat.
Bareskrim Polri menutup 27 smelter timah yang dianggap ilegal. Dalam
artikel itu, Robert mengklaim perusahaannya tak menadah bijih timah
tanpa izin alias ilegal. Dia menyebut perusahaannya menadah timah di
wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP sendiri. “Kami ada kapal
sendiri. Kami sekarang kerja baik-baik,” kata Robert.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana berjanji
akan mengungkap para pejabat di balik korupsi ini, termasuk RBT
Senyampang itu, penyelidikan akan terus mengembangkan perkara ini.
“Apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, tentu itu bagian dari
penyidikan,” kata dia. (red-01).
