Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat
(Sumbar) mengklarifikasi perihal lawatan Kepala Kejaksaan Tinggi
Sumbar Asnawi bersama dengan Gubernur Sumbar Mahyeldi ke Arab Saudi di
tengah penyidikan dugaan korupsi pengadaan peralatan siswa pada Dinas
Pendidikan Sumatera Barat. Kajati Sumbar memastikan penyidikan tetap
berjalan transparan.
“Bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada
pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi
Sumbar tahun ajaran 2021 tetap berjalan secara transparan, profesional
dan proporsional,” ujar Asnawi dalam keterangannya melalui Asisten
Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, Minggu (31-3-2024).
Asnawi menjelaskan kunjungannya ke Saudi atas undangan dari
Pemprov Sumbar. Undangan tersebut perihal kegiatan acara ramah tamah
dan perkenalan perdana komunitas Mande Harmain (Maha) yakni komunitas
yang digerakkan oleh perempuan WNI keturunan Minang, baik karena
keturunan maupun perkawinan yang berdomisili di Arab Saudi.
“Dan kegiatan kunjungan balasan keluarga besar imam besar
Masjid Haram (Ahmad Khatib Al Minangkabawi) serta menjejaki kerjasama
pendidikan dengan pemerintah kerajaan Arab Saudi. Dalam hal ini
Forkopimda yang dapat mengikuti kegiatan tersebut adalah Kajati
Sumatera Barat dan Danrem 0312 Wirabraja,” sambung Asnawi.
Perjalanan tersebut, tegas Asnawi, dibebankan pada APBD
Provinsi Sumbar tahun 2024. Daftar rombongan dalam kegiatan tersebut
antara lain Gubernur Sumatera Barat beserta Ketua TP PKK Provinsi
Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Danrem 0312 Wirabraja,
Kepala BMKCTR Provinsi Sumbar, Kepala Dispora Provinsi Sumbar, Kepala
Dispenda Provinsi Sumbar, Kepala Biro Administrasi Provinsi Sumbar,
Kepala Bagian Kerjasama Provinsi Sumbar, dan ajudan Gubernur Sumatera
Barat. “Bahwa tidak benar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera
Barat ikut serta dalam rombongan kegiatan tersebut,” jelas Asnawi.
Sebelumnya, foto kepergian Asnawi bersama rombongan
Gubernur Mahyeldi ke Arab Saudi menjadi sorotan karena saat ini Kejati
tengah menangani perkara dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan
provinsi. Hal itu kemudian dikait-kaitkan dengan penanganan perkara
dugaan korupsi pada dinas pendidikan yang sedang dalam penyidikan
Kejati setempat.
Penyidik pada Kejati Sumbar juga sudah melakukan
penggeledahan di kantor Gubernur pada 25 Maret 2024, dan menggeledah
kantor Dinas Pendidikan pada 19 Maret.
Mustaqpirin selaku Asisten Intelijen Kejati Sumbar membantah hal itu.
Dia menyebutkan penanganan perkara dugaan korupsi di Kejati tetap
dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. “Itu tidak
benar karena agenda kunjungan kerja itu sudah ada sebelum kami
melakukan penggeledahan, namun terpaksa diundur karena waktu itu ada
agenda besar pemilihan umum (pemilu). Barulah sekarang terpenuhi,”
jelasnya. (han)
