Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Informasi Publik (KIP) melalui
Ketua Majelis sidang KIP Handoko Agung Saputro menyatakan sumber
informasi yang digunakan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan untuk
menerbitkan surat yang menyatakan PT Bumigas Energi (BGE) tidak
mempunyai rekening di HSBC Hongkong merupakan informasi publik.
Oleh karenanya, majelis persidangan KIP meminta KPK
sebagai Termohon membuka informasi tersebut kepada Bumigas sebagai
pihak Pemohon. “Majelis menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan
untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis sidang KIP Handoko Agung Saputro
dalam sidang sengketa informasi di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Rabu
(27-3-2024).
Sidang ini mengadili sengketa informasi antara Bumigas
dengan KPK dan Kejaksaan Agung, yang digelar secara terpisah. Bumigas
mempertanyakan sumber informasi yang digunakan KPK untuk menyatakan
perusahaan yang pernah mengikat kerja sama dalam proyek PLTP
Dieng-Pathua itu tidak punya rekening di HSBC pada 2005.
Atas dasar surat KPK bernomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017
tersebut, kerja sama Bumigas dengan PT Geo Dipa Energi dalam proyek
PLTP Dieng-Patuha dihentikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI). Hal ini merugikan Bumigas.
Menurut kuasa hukum Bumigas, kliennya memang tidak membuka
rekening di PT HSBC Indonesia, melainkan HSBC Hongkong. Menurut
Pemohon, KPK tidak pernah meminta klarifikasi dari HSBC Hongkong.
Namun Pahala dalam suratnya menyatakan mendapatkan informasi soal
rekening Bumigas itu dari PT HSBC Indonesia.
Dengan putusan majelis sidang KIP tersebut, maka KPK wajib
membuka informasi soal sumber yang digunakan untuk menyatakan Bumigas
tidak punya rekening di HSBC tersebut.
“Memutuskan kepada Termohon untuk memberikan keterangan tertulis
kepada Pemohon sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar
Handoko Agung Saputro, yang didampingi hakim anggota Rospita Vici
Paulyn dan Samarotunnajah Ismail.
Kuasa hukum Bumigas Shiddiq Surya mengatakan masih
menunggu salinan putusan KIP. “Salinan (putusan) diusahakan oleh
panitera sidang dalam tiga hari ke depan,” ujar Shiddiq kepada
Publicanews, Rabu malam.
Adapun sidang gugatan Bumigas kepada Kejaksaan Agung
dihentikan karena hakim mendadak sakit saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, pihak jajaran Direksi PT Bumigas Energi terus berjuang
mencari kebenaran yang hakiki atas derita dari surat resmi terbit dari
KPK, disebutkan menyatakan PT Bumigas Energi (BGE) tidak mempunyai
rekening di HSBC Hongkong. (tob).
