Tangsel, hariandialog.co.id – Polres Tangerang Selatan mengungkap
peran dari empat orang tersangka dalam kasus pembubaran ibadah
mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (UNPAM) yang berujung
penganiayaan. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Kasus penganiayaan yang terjadi di Kampung Poncol, Kelurahan
Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ini terjadi pada Ahad,
5 Mei 2024 malam. Saat itu sekelompok orang yang merupakan mahasiswa
tengah melakukan ibadah doa rosario.
Kapolres Tangsel Ajun Komisaris Besar Ibnu Bagus Santoso
menjelaskan empat warga Kampung Poncol ditetapkan sebagai tersangka
dalam kasus ini. “Empat tersangka diamanakan inisial D, S, I dan A.
Perannya beda-beda ada yang meneriaki dan menakuti korban,” kata Ibnu,
Selasa, 7 Mei 2024.
Ibnu menjelaskan tersangka D, 53 tahun, merupakan ketua RT
setempat. Ia berperan meneriaki dengan suara keras, mengumpat, dan
mengintimidasi korban.
Tersangka I, 30 tahun, berperan turut meneriaki dan mengintimidasi
lewat ucapan. Karena korban menolak perintah para tersangka untuk
pergi, maka I mendorong badan korban dengan sebanyak dua kali.
Sedangkan tersangka S, 36 tahun, berperan membawa senjata
tajam jenis pisau dengan maksud mengancam dan menakut-nakuti korban
serta temannya yang berada di TKP. “Lalu tersangka A, 26 tahun,
berperan membawa senjata tajam jenis pisau, dengan maksud bersama
tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan
rekannya merasa takut dan segera pergi membubarkan diri,” ujarnya
tulis tempo.
Dalam perkara ini, kata Ibnu, penyidik menerapkan beberapa
pasal. Pertama, Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No 12 Tahun
1951 yang mengatur soal membawa senjata tajam dengan ancaman penjara
maksimal 10 tahun.
Kemuduan yang kedua Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan
dengan ancaman hukuman pidana selama lamanya lima tahun enam bulan.
Selanjutnya Pasal yang ketiga, yakni 351 KUHP ayat (1) tentang
penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Terakhir, kata Kapolres, Pasal 335 KUHP ayat (1) yang mengatur
pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan dengan
pidana penjara maksimal 1 tahun. (tur).
