Jakarta, hariandialog.co.id.– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
atau KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya tak akan meminta surat
delegasi dari Kejaksaan Agung dalam menyikapi dikabulkannya eksepsi
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor. “Tak akan
meminta surat delegasi dari Kejaksaan Agung. KPK adalah lembaga
penegak hukum yang independen, bukan bawahan Kejaksaan Agung,” kata
Ghufron kepada Tempo, Rabu, 29 Mei 2024.
Ia mengatakan KPK akan melakukan upaya hukum keberatan berupa
perlawanan atau banding atas putusan sela tersebut. “Delegasi itu
pemberian kewenangan dari atasan ke bawahan dengan penyerahan tanggung
jawab, kalau itu dilakukan berarti melanggar pasal 3 UU 19:2019,” kata
Ghufron.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusan sela
mengabulkan eksepsi eks hakim agung Gazalba Saleh. Hakim menilai
Direktur Penuntutan KPK tak mendapatkan delegasi kewenangan penuntutan
dari Jaksa Agung guna menuntut Gazalba Saleh. “Silakan dilengkapi
surat-suratnya, administrasinya, pendelegasiannya. Kalau ada diajukan
lagi bisa kok, ini hanya formalitas saja,” kata Ketua Majelis Hakim
Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin,
27 Mei 2024.
Hakim Anggota Rianto mengatakan kendati KPK secara
kelembagaan memiliki tugas dan fungsi penuntutan, namun Direktur
Penuntutan KPK tak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan
penuntutan dari Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi sesuai
dengan asas Single Prosecution System.“Artinya, tak disertai
pendelegasian wewenang sebagai penuntut umum dan tak adanya keterangan
(penjelasan) tentang pelaksanaan wewenang serta instruksi (petunjuk)
tentang penggunaan wewenang. Sehingga dengan tidak terpenuhinya
syarat-syarat pendelegasian tersebut di atas,” katanya.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, setiap jaksa pada
KPK yang bertindak sebagai penuntut umum dalam melakukan penuntutan
setiap perkara Tipikor dan TPPU adalah berdasarkan surat perintah
Direktur Penuntutan KPK, sementara yang bersangkutan tak memiliki
wewenang. “Surat perintah Jaksa Agung harus terlebih dahulu
diterbitkan penunjukan penuntut umum untuk menyelesaikan perkara dari
Direktur Penuntutan KPK berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UU No 11 Tahun
2021,” katanya. (red-01)
