Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung mengumumkan kasus baru
yang tengah diusut penyidik, yaitu dugaan korupsi tata niaga logam
mulia PT Antam periode 2010-2021. Tim penyidik telah memeriksa empat
saksi dan menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan enam
tersangka itu merupakan pejabat General Manager Unit Bisnis Pengolahan
dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam periode 2010 hingga 2021. Adapun,
enam tersangka itu berinisial TK periode 2010-2011, DM 2011-2012, HM
periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA 2019-2021, dan ID periode
2021-2022. “Bahwa setelah diperiksa kesehatan dari enam tersangka,
empat dilakukan penahanan demi penyidikan. HN, MA, dan ID di Rutan
Salemba, dan TK di Rutan Pondok Bambu,” kata Kuntadi dalam keterangan
pers di Kantor Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 29 Mei 2024.
Kuntadi menyebut tersangka DM dan AH tak ditahan karena
telah menjalani pidana penjara dalam kasus lain.
Kuntadi menyebut para enam tersangka berperan
menyalahgunakan wewenang dengan aktivitas ilegal dalam jasa
manufakturing. Adapun bentuk aktivitas itu adalah para tersangka
mencatut nama PT Antam ke barang milik swasta. “Yang bersangkutan
melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik
swasta dengan merek logam mulia PT Antam,” kata Kuntadi.
Saat diperiksa, kata Kuntadi, para tersangka mengetahui
kalau perbuatannya itu melanggar hukum dan tak bisa dijalankan
sembarangan. “Melainkan harus ada kontrak kerja dan hitungan biaya.
Hak eksklusif milik PT Antam,” kata dia.
Para periode 2010-2021, kata Kuntadi, para tersangka telah
mencetak dan mengedarkan logam mulia sebanyak 109 ton. Dalam pemasaran
hasil aktivitas ilegal ini, Kuntadi menyebut para tersangka menjual
bersamaan dengan produk PT Antam yang resmi. “Sehingga logam ilegal
ini telah menggerus milik PT Antam, kerugiannya berlipat-lipat,” kata
dia.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (han)
