Jakarta, hariandialog.co.id.- Presiden RI Joko Widodo menjelaskan,
aturan tentang ormas keagamaan boleh mengelola konsesi tambang lewat
penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
Jokowi mengatakan izin bukan diberikan untuk ormas
keagamaan. Pemerintah akan memberikan izin itu ke badan-badan usaha
milik ormas keagamaan. “Jadi, badan usahanya yang diberikan, bukan
ormasnya,” kata Jokowi di Istana Merdeka Nusantara, Jakarta, Rabu
(5-6-2024).
Selain itu, pemerintah tidak serta-merta memberikan izin
pengelolaan tambang ke ormas keagamaan. Jokowi menyebut akan ada
penerapan aturan ketat. “Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu
diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan
lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara
pada 30 Mei 2024.
Aturan itu memberi peluang bagi ormas keagamaan untuk
memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Mereka
mendapatkan prioritas penawaran dari pemerintah untuk mengelola
tambang.
Aturan itu ditanggapi beragam oleh berbagai kelompok
masyarakat. Direktur Walhi Sulawesi Selatan Muhammad Al Amin menolak
kebijakan itu karena khawatir justru menimbulkan pertikaian di
masyarakat. “Saya berharap sekali supaya ormas Islam, Kristen, Budha,
Hindu dan agama-agama lainnya menolak tawaran pemerintah untuk
mengajukan IUP dan berbisnis tambang. Ditambah lagi langkah ini
seperti upaya pemerintah untuk membenturkan antara masyarakat korban
tambang dengan ormas keagamaan,” ucap Amin melalui keterangan
tertulis, Selasa (4-6-2024).
Smentara itu, sejumlah ormas keagamaan memberi respons
beragam terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo memperbolehkan ormas
keagamaan mengelola konsesi tambang.
Kebijakan Jokowi itu tertuang dalam PP Nomor 25 tahun 2024
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pasal 83A PP tersebut mengatur organisasi keagamaan bisa
memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memuji Jokowi karena
memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang. Mereka berterima
kasih kepada Jokowi. “Kebijakan ini merupakan langkah berani yang
menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatan
sumberdaya-sumberdaya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan
rakyat secara lebih langsung,” ucap Ketua Umum PBNU Yahya Cholil
Staquf melalui keterangan tertulis, Senin (3-6-2024).
Yahya menyatakan kesiapan PBNU menerima kepercayaan itu.
Dia berkata PBNU punya sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat
organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk
menjalankan tugas itu. “Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur
bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan
akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,”
ujar Yahya tulis cnni
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
yang biasanya kritis terhadap pemerintah pun ikut memuji Jokowi karena
kebijakan ini.
Anwar mengatakan selama ini gerak ormas keagamaan terbatas
karena minimnya sumber pendapatan. Padahal, ormas keagamaan selalu
menjalankan peran melindungi, mencerdaskan, dan mensejahterakan
rakyat. “Dengan keluarnya SK baru tersebut, ada sebuah terobosan yang
dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi karena dalam SK itu
ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa
dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola
tambang,” ungkap Anwar melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/6).
Anwar berharap peran ormas keagamaan akan jauh lebih baik
lagi setelah mendapat kesempatan mengelola konsesi tambang. Dengan
demikian, cita-cita bangsa Indonesia menjadi negara maju, beradab, dan
berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi.
Muhammadiyah enggan tergesa-gesa
Pimpinan Pusat Muhammadiyah enggan tergesa-gesa merespons
kebijakan Jokowi memperbolehkan ormas keagamaan mengelola tambang
tulis cnni.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan
pihaknya mengukur kemampuan diri. Muhammadiyah ingin pengelolaan
tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa,
dan juga negara. (tim)
