Lampung, hariandialog.co.id.- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah
memblokir sebanyak 259 situs judi online dari hasil penindakan tim
patroli siber. Penutupan situs judi online ini bermaksud untuk menekan
angka praktik perjudian daring atau dalam jaringan yang marak terjadi
belakangan.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda
Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pemblokiran judi
online itu berlangsung sejak April hingga Juni 2024. “Ini hasil
penindakan patroli siber yang dilakukan oleh Subdit IV Cybercrime
Ditreskrimsus Polda Lampung selama hampir tiga bulan. Ada sebanyak 259
situs web judi online telah kami lakukan pemblokiran, penutupan situs
haram tersebut dilakukan sejak 23 April hingga 27 Juni 2024,” kata
Kombes Pol Donny, Senin (1/7/2024).
Selain situs judi online, kata dia, polisi juga memblokir
iklan pop up yang kerap menampilkan permainan haram tersebut.
“Beberapa iklan pop up juga telah kami blokir, kami bersama dengan
Pemerintah Provinsi Lampung terus bekerjasama dalam hal ini adalah
Dinas Kominfotik untuk memblokir situs-situs judi online,” ungkapnya.
Dia mengimbau, meski polisi telah berupaya mencegah dengan
cara memblokir situs judi online, masyarakat pun diminta untuk lebih
bijak menggunakan smartphone. “Upaya pemblokiran ini masih kami
lakukan terus menerus, Polda Lampung dengan tegas menyatakan bahwa
memerangi praktik perjudian baik itu konvensional maupun online atau
daring. Kepada masyarakat yang masih bermain judi online, kami minta
untuk segera berhenti, tanpa ada dukungan dari masyarakat maka usaha
polisi pun dirasa sia-sia,” imbuhnya tulis liputan6.
Sebelumnya, Polda Lampung telah mengamankan sebanyak 46
orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online. Rinciannya,
30 laki-laki dan 16 orang perempuan.
Puluhan tersangka diamankan itu ada yang berperan sebagai pemain judi
online, selebgram yang mempromosikan judi online dan orang yang
merekrut selebgram.
Upaya pemberantasan praktik perjudian daring itu, hingga kini masih
terus gencar dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung demi menekan
angka kejahatan yang akan timbul akibat permainan judi online.
(tur-01)
