Lampung, hariandialog.co. – Komnas Perlindungan Anak (PA) Kota Bandar
Lampung meminta guru dan orang tua melakukan pendekatan persuasif
mengingat banyaknya anak terpapar judi online atau judol.
Peringatan ini disampaikan, seiring dengan data yang
dikeluarkan Satgas Pemberantasan Judi Online mendeteksi bahwa terdapat
anak usia di bawah 10 tahun melakukan aktivitas perjudian secara
online mencapai 80 ribu anak, atau 2 persen dari seluruh kategori usia
pemain.
Kemudian, data usia pemain judi online antara 10-20 tahun
sebanyak 11 persen atau kurang lebih 440 ribu orang. Selanjutnya usia
21-30 tahun sebanyak 13 persen atau 520 ribu orang, usia 30-50 tahun
sebesar 40 persen atau mencapai 1,64 juta orang. Sisanya usia di atas
50 tahun berjumlah 1,35 juta orang. “Jelas kondisi saat ini sangat
memprihatinkan, sendi-sendi kehidupan hilang dengan praktik perjudian
seperti ini. Kondisi serupa salah satu dampak penggunaan samrtphone
semakin luas, diiringi lemahnya pengawasan ketat dari orang tua,” kata
Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, Sabtu
(29/7/2023).
Berdasarkan data yang dirilis oleh Satgas Pemberantasan Judi Online
ini, disebutkan rata-rata pemain dari kalangan menengah ke bawah
dengan jumlah 80 persen dari jumlah pemain 2,37 juta orang. Nominal
transaksi untuk kalangan tersebut berkisar antara Rp10 ribu sampai
Rp100 ribu.
Sedangkan untuk nominal transaksi kelas menengah ke atas yaitu kisaran
antara Rp100 ribu sampai dengan Rp40 miliar.
Menurut Apriliandi, faktor pemicu utama maraknya perjudian online di
lingkungan pelajar ini dikarenakan lemahnya pengawasan orang tua dan
guru di sekolah terhadap penggunaan handphone. “Iya pengawasan gadget
anak ini, bukan cuma orang tua, sekolah-sekolah pun perlu mengingatkan
hingga melakukan pengecekan terhadap handphone para pelajar oleh pihak
sekolah,” pintanya.
Apriliandi menyampaikan, meski tingginya kasus keterlibatan anak
sebagai pemain judi online tersebut, Komnas PA Bandar Lampung belum
menerima pengaduan maupun laporan dari orang tua maupun sekolah yang
menjadi korban anak tersandung judi online. “Sampai sejauh ini memang
belum ada aduan atau laporan masyarakat, akan tetapi kami terus
memantau melalui media sosial maupun secara langsung berkenaan judi
online tersebut,” jelas dia. (nasya-01)
