Labuhanbatu, hariandialog.co.id.- Polres Labuhanbatu berhasil
mengungkap kasus terbakarnya rumah wartawan Junaidi Marpaung dan
jaringan bandar narkoba di Labuhanbatu. Otak pelaku pembakaran rumah
wartawan tersebut yakni Khairul Arifin alias DK yang juga merupakan
ketua salah satu Organisasi Masyakarat (Ormas) di Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau S.I.K.,M.H.,
dalam press rilisnya, Selasa (8-10-2024) di Mapolres Labuhanbatu
memaparkan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari
laporan polisi sejak bulan Mei 2024.
Kasus ini melibatkan jaringan narkotika yang dikendalikan
oleh KA alias DK. “Beberapa tersangka yang terlibat di antaranya MD
alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar,
serta beberapa tersangka lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan
narkotika jenis sabu seberat total 156,46 gram netto,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan yang dimulai
pada 4 Mei 2024, dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung
Selamat, Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka
lainnya di berbagai lokasi.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang
lebih luas. Sementara untuk kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi
Marpaung, polisi mengamankan DK sebelumnya masuk ke Daftar Pencarian
Orang (DPO) kasus Narkoba dan ditangkap di Provinsi Jambi.
“DK merupakan otak pelaku dari pembakaran rumah wartawan
Junaidi Marpaung sekitar lima bulan yang lalu di Kelurahan
Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu,” papar
Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan
pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) atas kasus pembakaran rumah
wartawan tersebut. Namun sebelum pelaku berhasil diamankan, kepolisian
masih melakukan bukti kuat untuk menjerat tersangka DK.
Kasus pembakaran rumah wartawan itu, kata Kapolres,
berawal dari postingan wartawan Junaidi Marpaung yang menyebutkan
adanya dugaan peredaran narkoba di daerah Kampung Lalang, Kelurahan
Urung Kompas.
Tak terima dengan postingan Junaidi, DK menyuruh anggotanya bernama
Kendar untuk melakukan aksi pembakaran rumah wartawan tersebut dengan
upah sebesar Rp 15 juta rupiah. Setelah melakukan aksinya, rumah
korban Junaidi hangus terbakar beserta mobil Terios, sepeda motor dan
beberapa barang berharga lainnya tulis mpol.
“Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman
mati. DK juga dikenakan pasal pada kasus pembakaran rumah wartawan
dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres
Kompol H. Matondang, S.H., MH Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H.,
dan Kasat Reskrim AKP Tengku Rivanda Ikhsan, S.Trk., S.I.K., M.A.
(alfin-01)
