Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur Bisnis Mikro PT Bank BRI
(Persero) Tbk (BRI) Supari mengaku tengah menunggu penerbitan
peraturan presiden (perpres) tentang pemutihan utang kepada nelayan,
petani dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Rencana tersebut pertama kali disampaikan oleh adik
kandung Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo yang juga
merupakan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Indonesia. Prabowo bakal menghapus hak tagih bank atas utang kepada
enam juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha kecil.
“Saat ini BRI mengetahui hal tersebut dari pemberitaan di
media massa, dan terkait hal tersebut BRI akan menunggu diterbitkannya
peraturan presiden soal pemutihan utang atau hapus tagih pelaku
usaha,” ungkap Supari kepada Media Indonesia, Senin, 28 Oktober 2024.
Di tengah tantangan berupa daya beli masyarakat yang
belum sepenuhnya pulih dan kenaikan harga barang input, Supari
menegaskan sinergi yang baik antara BRI dengan pemerintah pusat
diyakini dapat mendorong kemajuan UMKM, terutama dalam memperbaiki
penyaluran kredit bank.
“BRI optimistis dengan adanya sinergi antara pemerintah dan
sektor keuangan akan terus mendorong kemajuan UMKM Indonesia, serta
mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” ucap
dia.
Namun demikian, Supari menekankan dalam industri
pembiayaan terkait pengelolaan kredit bermasalah, terdapat perbedaan
antara hapus buku dan hapus tagih.
Hapus buku, katanya, dimaknai sebagai penghapusan
pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan
kebijakan internal bank, seperti kategori macet, sudah dicadangkan 100
persen, dan sebagainya. Hapus buku pun tidak menghilangkan kewajiban
debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan tulis
metro.
Sementara, pengertian hapus tagih yaitu penghapusan
kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga
pinjaman tidak ditagih kembali. Kebijakan hapus tagih dilakukan pada
kondisi dan persyaratan tertentu, misalnya nasabah yang terkena
bencana alam nasional, seperti kejadian peristiwa tsunami Aceh di
2004. Kebijakan hapus tagih juga telah diputus dalam rapat umum
pemegang saham suatu perbankan. (diah-01)
