Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung menangkap eks Direktur
Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahyono
(PB) terkait kasus korupsi proyek pembuatan jalur Kereta Api (KA)
Besitang-Langsa periode 2017-2023.
“Pada hari Minggu tepat pada 12.35 WIB telah dilakukan
penangkapan terhadap PB di Hotel Sumedang,” kata Direktur Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar di Kejaksaan
Agung, Jakarta, Minggu (3-11-2024) malam.
Setelah diperiksa secara maraton, Kejagung kemudian
menetapkan Prasetyo sebagai tersangka. “Berdasarkan alat bukti, hari
ini Minggu setelah pemeriksaan marathon selama 3 jam, maka penyidik
menetapkan Prasetyo Boeditjahyono sebagai tersangka,” ujar Abdul
Qohar.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan total
tujuh orang tersangka. Dan kerugian negara disebut Rp.1,1 triliun
Tujuh tersangka itu merupakan NSS selaku Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun
2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan
tahun 2017-2018 tulis cnni.
Selanjutnya, tersangka AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan tersangka RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan
Konstruksi tahun 2017. Kemudian AG selaku Direktur PT DYG serta FS
selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya. (tob-01)
