Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang perkara korupsi uang milik
PT Pertamina untuk eksekusi lahan dengan terdakwa Rina Pertiwi mantan
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur terus berlanjut dengan agen
pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, yaitu Dde Rahmana.
Saksi Dede Ramhmana alias Pak Dede dibawah sumpah
menerangkan bahwa dirinya mengaku menerima uang Rp.200 juta dari Rina
Pertiwi dengan kwitansi untuk pembelian tanah sebesar Rp.1 miliar.
Namun, saksi mengatakan bahwa kwitansi tersebut adalah direkayasa yang
seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanah.
“Apakah Pak Dede pernah menerima kuitansi pembelian tanah
di blok Pasir, Desa Jangkurang, Leles, Garut, sejumlah Rp 1 miliar?”
tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember
2024. . “Itu yang direkayasanya, Pak,” jawab Dede dengan lantang dan
tegas.
Dede mengatakan nilai jual beli tanah itu Rp 1 miliar yang
seolah-olah sama dengan nilai cek yang diberikan seorang bernama Ali
Sopyan. Dia mengaku mengikuti perintah Rina terkait rekayasa pinjaman
modal hingga perjanjian sewa. “Berarti, selain perjanjian pinjam
modal, perjanjian sewa, ada juga perjanjian jual beli tanah? Sama
nggak tanah tersebut milik bapak?” tanya jaksa.
“Iya, saya sudah beli dari masyarakat di sana, itu tahun
2008, 2009, sudah lama itu bapak. Ada dia (Rina) waktu itu, ‘Kang,
yang Rp 1 miliar teh seolah-olah beli tanah untuk nyewa ruko gitu’,”
jawab Dede.
Dia mengaku diminta Rina untuk membuat tanggal mundur atau
backdate pada kuitansi jual beli tanah seolah-olah terjadi pada tahun
2018. Padahal, meterai pada kuitansi itu cetakan tahun 2022.
Ketua majelis hakim, Eko Aryanto, juga ikut bertanya ke
Dede terkait perannya dalam kasus tersebut. Dede mengaku menerima Rp
200 juta karena telah mendoakan.
“Bapak tadi nerima berapa? Rp 200 juta?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Dede.
“Untuk apa itu? Peran Bapak apa, mendoakan saja?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Dede.
“Bapak kan mendoakan saja? Tanah yang di Cibinong minta didoakan?” tanya hakim.
“Iya,” jawab Dede.
“Ini karena berhasil Bapak dapat Rp 200 juta?” tanya hakim.
“Ya nggak tahu berhasil nggaknya,” jawab Dede.
Hakim lalu mendalami jumlah uang yang diterima Rina. Dia mengatakan
Rina menerima bagian dari total pemberian cek Rp 1 miliar oleh Ali
Sopyan sebesar Rp 797.500.000.
“Jadi yang benar-benar diterima oleh terdakwa Rina itu berapa
totalnya?” tanya jaksa.
“Rp 797 juta,” jawab Dede.
Sebelumnya, Rina Pertiwi didakwa menerima suap Rp 1
miliar terkait pengurusan eksekusi lahan salah satu perusahaan BUMN.
Jaksa mengatakan Rina menerima bagian Rp 797 juta dari total suap
tersebut.
“Telah menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga
bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena
telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya, jika antara beberapa perbuatan
meskipun masing-masing merupakan kejahatan ada hubungannya sedemikian
rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata
jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat, Kamis (21/11).
Kasus ini bermula dari gugatan perdata ahli waris pemilik
tanah di Jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, yang dikuasai PT
Pertamina, Tbk. Ahli waris itu memberikan kuasa ke seseorang bernama
Ali Sopyan.
Gugatan perdata itu telah diputus hingga peninjauan kembali
(PK) dengan hasil menghukum perusahaan BUMN membayar ganti rugi
sebesar Rp 244.604.172.000
Ali meminta bantuan Johanes dan Sareh Wiyono mengurus
eksekusi hasil putusan PK tersebut.
Ada tiga kali pertemuan yang dilakukan antara Ali, Johanes,
dan Sareh untuk membahas eksekusi putusan PK tersebut. Singkatnya, Ali
memasukkan surat permohonan eksekusi putusan PK melalui Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaktim dan telah lebih dulu menghubungi
Rina, yang bersedia membantu mengurus eksekusi putusan tersebut.
Jaksa mengatakan surat permohonan eksekusi itu diteruskan
ke meja Ketua PN Jakarta Timur. Lalu, surat permohonan itu didisposisi
ke Rina selaku panitera.
Rina kemudian membuat resume surat permohonan eksekusi
lahan yang diajukan Ali. Inti resume itu menerangkan penyitaan tak
bisa dilakukan oleh pihak mana pun ke aset badan milik negara/daerah,
melainkan dimasukkan dalam DIPA anggaran di tahun berjalan atau tahun
selanjutnya.
Jaksa mengatakan Rina tak menjalankan resume tersebut.
Jaksa mengatakan, pada kenyataannya, Rina tetap melakukan penyitaan
pada rekening salah satu perusahaan BUMN senilai Rp 244.604.172.000
(Rp 244 miliar).
Jaksa mengatakan Rina menerima bagian dari total suap Rp 1
miliar terkait eksekusi lahan dari Ali Sopan sebesar Rp 797 juta. Uang
itu diterima Rina secara transfer dan cash.
“Maka total keseluruhan uang yang diterima oleh Terdakwa dari Saksi
Ali Sopyan melalui saksi Dede Rahmana yaitu sebesar Rp 1 miliar.
Dengan rincian yaitu uang sebesar Rp 797.500.000 (Rp 797 juta)
diterima oleh Terdakwa dan sisanya sebesar Rp 202.500.000 (Rp 202
juta) diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi Dede Rahmana,” ujar jaksa.
Rina Pertiwi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal
12B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat
1 KUHP. (han-01)
