Jakarta, hariandialog.co.id.- – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Suhartoyo mengatakan mekanisme sidang sengketa hasil Pilkada 2024 akan
digelar dengan tiga panel. Suhartoyo mengatakan formasi hakim dalam
ketiga panel itu sama dengan sidang sengketa Pileg 2024 lalu. “Kalau
persidangannya nanti dibagi tiga panel. Jadi kalau misalnya sebanyak
perkara, misalnya 200 ya akan dibagi tiga, misalnya masing-masing 60
atau 70, mekanismenya ya tidak ada persoalan,” kata Suhartoyo di
Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.
Menurutnya, sidang sengketa Pilkada lebih mudah jika dibagi
dalam tiga panel. Dia mengatakan hal itu juga dilakukan agar MK dapat
menyelesaikan sidang sesuai batas waktu yang diatur dalam
undang-undang. “Juga tidak ada persoalan, bahkan legislatif itu masa
persidangan hanya 30 hari. Ini kan 45 hari kerja, lebih
fleksibilitasnya lebih panjang dibanding legislatif,” ujarnya dan
mengatakan sidang mulai Januari 2025 .
Suhartoyo mengatakan formasi hakim ketiga panel tetap sama
seperti sidang Pileg 2024. Tiga panel itu masing-masing akan dipimpin
oleh Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim MK Arief Hidayat.
“Dengan PHPU Pileg ya (formasinya), kalau Pilpres kan pleno.
Insyaallah sama (formasinya),” jelas Suhartoyo.
Adapun susunan panel saat sidang sengketa Pileg ialah:
Panel I
Suhartoyo
Daniel Yusmic
Guntur Hamzah
Panel II
Saldi Isra
Ridwan Mansyur
Arsul Sani
Panel III
Arief Hidayat
Anwar Usman
Enny Nurbaningsih
Suhartoyo menjelaskan proses persidangan sengketa Pilkada akan
memiliki karakter perkara yang berbeda. Selain itu, kata dia,
bukti-bukti yang dibawa pun akan mempengaruhi persidangan. “Jadi
sangat dinamis, tidak bisa dipersamakan satu perkara satu dengan
perkara lain,” terang sang Ketua MK tersebut tulis dtc. (bing-01).
