Jakarta, hariandialog.co.id.– – Terdakwa Harvey Moeis dituntut
pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar di kasus dugaan
korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp.300 triliun.
Jaksa Penuntut Umum juga dalam tuntutannya yang dibacakan di
Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin, 9 Desember 2024, meminta
majelis hakim agar terdakwa Harvey Moeis membayar uang pengganti
kepada negara sebesar Rp 210 miliar.
Jaksa mengatakan pembayaran uang pengganti itu dikurangi harta
benda Harvey yang telah disita dalam kasus korupsi tersebut.
Jaksa juga meminta jika harta benda Harvey lainnya dapat dirampas dan
dilelang untuk membayar uang pengganti yang sebesar Rp.210 Miliar dan
jika tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.
Jaksa menyakini terdakwa Harvey Moeis terbukti bersalah
melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa mendakwa terdakwa yang dibacakan jaksa,
Rabu, 14 Agustus 2024, Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT
Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey
disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses
pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT
Timah yang merupakan perusahaan dibawah BUMN.
Jaksa mengatakan terdakwa Harvey Moeis yang suami artis Sandra
Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari
keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah
untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey
Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebesar Rp
420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana
pencucian uang (TPPU) berupa mentransfer uang ke Sandra Dewi dan
asisten Sandra, Ratih Purnamasari.
Rekening Ratih Purnamasari yang juga sebagai saksi untuk
perkara tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari Sandra Dewi
dan Harvey Moeis.
Jaksa mengatakan TPPU Harvey juga dilakukan dengan pembelian 88 tas
branded, 141 item perhiasan untuk Sandra Dewi, pembelian aset dan
bangunan, sewa rumah mewah di Melbourne Australia hingga pembelian
mobil mewah, seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.
Majelis hakim mempersilakan terdakwa Harvey maupun kuasa hukumnya
untuk menaggapi tuntutan jaksa dengan mengajukan pembelaan. “Majelis
mempersilakan terdakwa maupun kuasa hukum boleh sendiri sendiri guna
mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa,” kata ketua majelis hakim.
(tob-01).
