Jakarta, hariandialog.co.id -Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Japidsus) memeriksa 3
orang saksi dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan
perkara, Jumat (16/5/2025).
“BAZ selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia; DSA selaku
Penasihat Hukum Kantor Hukum MR & Partner Law Office; dan TIL selaku
Bendahara AALF,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu
(17/5/2025).
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara
dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka
dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi
dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan
(IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, perkara
tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di kementerian
perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 dan perkara tindak
pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO)
dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022
sampai dengan bulan April 2022 atas nama ersangka JS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan
melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandas Harli, tulis
MI. (yayah-01)
