Jakarta, hariandialog.co.id.- “Yah, saya menghabiskan uang hasil
menakut-nakuti pegawai Komdigi
yang saya terima sebanyak Rp.15 miliar dan habis dalam setahun,” jawab
terdakwa H. Rajo Emirysah, M.SC di PN Jakarta Selatan menjawab
pertanyaan dari jaksa Setyo, dikemanakan saja uang yang diterima dari
saksi Fakhri Dzulfiqar.
Mendengar jawaban terdakwa dihadapan majelis hakim,
tim jaksa penuntut umum dan kuasa hukum juga para wartawan juga
pengunjung ruang sidang 5 terheran-heran dan masih ragu akan jumlah
Rp.15 miliar dihabiskan dalam waktu satu tahun.
Terdakwa juga menjelaskan dikemanakan saja uang
tersebut dijawab dengan tenang, beli mobil, beli senjata api, sepatu,
naik haji, pelesiran ke luar negeri, membantu keluarga dan kebutuhan
hidup. “Semua habis dalam setahun,” jawab terdakwa dan mengatakan
bahwa semua uang diterima cash baik dalam bentuk rupiah maupun uang
mata asing seperti singapura dan dollar Amerika.
Menjawab pertanyaan jaksa Ibnu Sahal, terdakwa mengaku
sempat menitipkan uang ke rekening atas nama Mona Sindi. Tapi tidak
beberapa saat uang tersebut kembali ditransfer ke rekening H. Rajo
Ermirsyah. “Mona Cindi Prasetyo itu teman dekat alias pacar saya saat
itu. Jadi saya titipkan sebentar,” kata terdakwa.
Atas pertanyaan jaksa Pompy, dengan jujur terdakwa
mengaku pernah diadili dengan hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun,
untuk kasus tindak pidana penggelapan penyewaan mobil. “Yah saya
pernah menjalani hukuman atas kasus pengelapan mobil rental,” jawab
terdakwa dengan jujur.
Seperti diketahui terdakwa H.Rajo Emirysah didakwa
meminta uang kepada Fakhri Dzulfiqar atas penjagaan website judi
online. Bila tidak diberikan uang makan akan dilaporkan kepada Satuan
Tugas Judi di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan
(Kemenkopolhukam). Pertama terdakwa meminta Rp.8 miliar kepada Fakhri,
tapi disanggupi hanya Rp.2 milar.
Kemudian Fakhri Dzulfiqar (saksi juga terdakwa dengan
berkas terpisah) memberikan nama nama jabatan para PNS KemenKominfo
sekarang Komdigi kepada terdakwa yang turut menjagai website judi
online diantaranya Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Yudha Rahman
Seetiadi, Yoga Priyanka Sihombing. Total yang diterima dengan
menakut-nakuti para pns kemenkominfo itu seluruhnya Rp.15 miliar.
Untuk itu, terdakwa oleh tim jaksa dari Kejaksaan
Tinggi Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diancam pidana
penjara sebagaimana dakwaan pertama Pasal 3, dakwaan kedua Pasal 4
dan dakwaan ketiga Pasal 5 Undang Undang RI No.8 tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pecucian Uang, Pasal 4.
(tob).
