Denpasar, hariandialog.co.id. -Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Komjen Marthinus Hukom melarang anggotanya untuk menangkap pengguna
narkoba, termasuk dari kalangan artis.
Marthinus menjelaskan berdasarkan ketentuan Undang-undang Narkotika,
pengguna narkoba harus menjalani rehabilitasi bukan pidana.
“Lho kan begini, jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang
untuk ditangkap. Karena rezim Undang-undang kita mengatakan bahwa
dibawa ke rehabilitasi,” kata Marthinus usai memberikan kuliah umum di
Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (15/7).
Kepala BNN Sebut Riset Ganja Medis Masih Terus Berlangsung
Marthinus mengatakan di Indonesia ada 1.496 Institusi Penerima Wajib
Lapor (IPWL) yang merupakan pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi.
Ia mengajak masyarakat yang memiliki keluarga pengguna narkoba untuk
melaporkannya. “Tidak diproses ya, tolong dicatat ya, tidak diproses.
Kalau ada petugas penegak hukum yang coba-coba bermain memproses itu,
dia berhadapan dengan hukum itu sendiri. Kan sudah diatur, lapor wajib
diterima, lalu direhabilitasi tanpa proses hukum,” ujarnya.
Marthinus menyebut pengguna narkoba merupakan korban dari
para bandar. “Jadi gini, pengguna itu dia adalah korban. Kalau ada
artis yang menggunakan, berarti moralnya perlu dipertanyakan. Jadi
bukan kita harus menangkap dan membawa ke pengadilan,” katanya.
Ia mencontohkan musisi Fariz RM yang kembali terkena kasus
narkoba. Ia sudah beberapa kali ditangkap, tetapi tetap menggunakan
narkotika.
“Seperti kasus Fariz RM, berapa kali dia menggunakan dan
ditangkap? Artinya dia dalam kondisi sebagai orang yang
ketergantungan. Kalau, kita membawa dia ke penjara, kita menghukum dia
untuk kedua kali. Kita menjadikan korban untuk kedua kalinya,”
katanya.
“Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi. Mungkin
perlu direhabilitasi inap yang lama dengan intervensi-intervensi.
Banyak kok yang selesai rehabilitasi kembali lagi,” ujar Marthinus
menambahkan.
Saat ditanya bagaimana terkait adanya kesalahan asesmen
narkotika di tingkat bawah, Marthinus menyebut sudah ada Surat Edaran
MA Nomor 4 Tahun 2010. “Asesmen itu bukan sekedar datang terus melihat
kamu berapa? Kan di surat edaran MA, Nomor 4, tahun 2010 menulis
tentang gramisasi batas maksimal seorang yang kedapatan di badannya
menggunakan narkoba, satu gram artinya dia harus direhabilitasi, dia
adalah pengguna,” ujarnya.
“Tapi tidak menutup kemungkinan yang di badannya itu hanya
satu gram. Tapi dia pengedar. Karena kebetulan sudah habis sisa
tinggal satu gram. Maka asesmen itu bertumpu pada informasi intelijen
lainnya,” kata dia, tulis cnni. (horas-01)
