Jakarta, hariandialog.co.id.— — Advokat Marcella Santoso pada Rabu
(22/10) malam didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Rp40 miliar pada sidang di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Pusat.
Dakwaan itu terkait perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan
PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau
CPO dan turunannya periode Januari-April 2022.
       Tindak pidana itu dilakukan Marcella bersama sejumlah terdakwa
lain, yaitu Ariyanto dan Juanedi Saibih yang juga seorang Advokat,
serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau
Group, dan Musim Mas Group.
         “Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto,
Junaedi Saibih dan M. Syafei selaku pihak yang mewakili kepentingan
korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group dalam
perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm
oil atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit yang memberi
atau menjanjikan sesuatu,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 22 Oktober  2025.
          Uang puluhan miliar tersebut diserahkan Marcella cs dalam
dua tahap melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua PN Jakarta
Pusat dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara.
         Selanjutnya, Arif dan Wahyu membagi uang tersebut ke majelis
hakim yang mengadili perkara korupsi korporasi dimaksud yaitu hakim
Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. “Memberikan uang
tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika sejumlah US$2.500.000 atau
senilai kurang lebih Rp40 miliar kepada hakim,” ungkap jaksa.
          “Dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu supaya majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara
korupsi korporasi minyak goreng atas nama terdakwa Permata Hijau
Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group dengan memberikan putusan
lepas,” sambungnya.
         Lebih lanjut, jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto dan M.
Syafei melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
         Ketiga terdakwa itu diduga menyembunyikan dan atau
menyamarkan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.
“Bahwa terdakwa Marcella Santoso telah melakukan atau turut serta
melakukan dengan Ariyanto menempatkan, mentransfer, mengalihkan,
membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar
negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, surat berharga
atau perbuatan lain atas harta kekayaan yaitu ada dalam surat dakwaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud,” ucap jaksa.
         Atas perbuatan itu, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar
Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13
juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4
atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
          Sedangkan Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1
huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU
Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
         Selanjutnya M. Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf
a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau
Pasal 4 atau Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
TPPU, tulis cnni.  (han-01)

 
                         
        