
Jakarta, hariandialog.co.id. – Tigung Cs yang merupakan ahli waris sah dari Almrh. Enih Binti Eman, meminta agar bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Pidsus Kejari Jakbar) serius melakukan penyelidikan dan juga memproses hukum para pelaku dugaan mafia tanah yang mengaku/mengklaim tanah milik Almrh. Enih Binti Eman sebagai milik para pelaku dugaan mafia tanah tersebut.
“Kita berterima kasih kepada Kajati DKI Jakarta, maupun Aspidsus Kejati DKI Jakarta,yang meminta agar penanganan aduan kami (Tigung Cs merupakan ahli waris sah Almrh Enih Binti Eman-red) ditangani oleh Pidsus Kejari Jakbar). Memang aduan kami saebagai korban atas ulah para dugaan mafia tanah itu,kami laporkan secara tertulis ke Pidsus Kejati DKI Jakarta, yang disertakan dengan dokumen/bukti-bukti kepemilikan tanah tersebut sebagai milik kami ahli waris sah Enih Binti Eman, pada Senin (26/8/2024.”
Hal tersebut dikatakan Tigung didampingi ahli waris lainnya kepada Dialog, di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/12/2024). Para ahli waris sah dari Enih Binti Eman itu berharap penuh agar Kejati DKI Jakarta Cq Pidsus Kejari Jakbar serius memproses laporan pengaduan mereka terkait dugaan mafia tanah yang mengklaim tanah milik ahli waris sah Enih Binti Eman jadi milik orang lain. “Kami sudah lelah dan capek serta harus keluar duit cukup banyak untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan agar tanah milik Almrh Enih Binti Eman itu kembali kepada kami selaku ahli waris sah,” tukas ahli waris lain yang mendampingi Tigung saat memberikan keterangan kepada Dialog,seraya menambahkan bahwa sejak tahun 2014 pihak ahli waris sudah berjuang untuk menguasai tanak milik Enih Binti Eman,bahkan dalam perjuanga itu, justru mereka dilaporkan ke pihak Polisi..
Masih menurut Tigung, penyelidikan yang dilakukan oleh Pidsus Kejari Jakbar supaya ditingkatkan ke penyidikan guna para pelaku dugaan mafia tanah itu diproses hukum sesuai dengan perbuatan mereka, terlebih ulah para mafia tanah tersebut sudah sangat meresahkan, dan sudah menjadi ‘musuh’ negara. Bahkan Jaksa Agung kerap menyatakan siap memproses mafia tanah.
Perlu diketahui bahwa tanah Almrh. Enih Binti Eman berada/terletak di wilayah RT 004 RW.04 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang saat ini objek tanah masuk dalam Kawasan Perumahan Citra 8 Extension dengan Alas Hak Kepemilikan Girik C Nomor.1748 Persil Nomor 27a S.IV seluas 5.005 meter2.
Ditambahkan Tigung, sejak laporan/ pengaduan dilaporkan ke Kejati DKI Jakarta,dan penanganannya dilimpahkan ke Pidsus Kejari Jakbar, pihak mereka sudah diperiksa untuk dimintai keterangan, juga pihak BPN Kodya Jakbar, dan juga pihak lain, dan akan memanggil pihak Citra guna dimintai keterangannya. “Untuk itulah kita berharap dalam pemeriksaan itu supaya ditingkatkan ke penyidikan dan juga memproses hukum para pelaku dugaan mafia tanah tersebut,” jelas Tigung.
“Atas gerak cepat Bidang Pidsus Kejari Jakbar yang langsung menangani aduan kami, setelah Kejati DKI Jakarta Cq Pidsus Kejati DKI Jakarta melimpahkan penanganannya ke Pidsus Kejari Jakbar, pihak kami selaku ahli waris sah Almrh Enih Binti Eman, memberi apresiasi dan juga mengucap banyak terima kasih. Karena itulah kami pihak ahli waris berulang kali berharap agar Pidsus Kejari Jakbar meningkatkan penanganannya ke penyidikan dan memproses hukum para pelaku sebagai efek jera,” jelas Tigung lagi.
Anehnya, di tengah-tengah penyelidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Jakbar, justru Tigung dan Miswanto dilaporkan oleh H.M.Saipudin SH.MH., ke Polres Jakbar, sehingga Reskrim Polres Jakbar, pada 29 November 2024 memulai penyidikan kepada Tigung dan Miswanto dengan pasal sangkaan 263 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang dikatakan terjadi pada tanggal 04 Juli 2024 di Kantor BPN Jakarta Barat.
Atas penyidikan Reskrim Polres Jakbar itu, Tigung mengatakan rasa keheranannya dan kekecewaannya. “Loh kami memperjuangkan hak kami, justru dilaporkan,dan justru laporan pelapor segera ditingkatkan ke penyidikan. Inikan lucu,” tukas Tigung masih didampingi ahli waris lainnya seraya kembali berharap agar Pidsus Kejari Jakabar segera memproses hukum dan meningkatan pengaduan mereka itu ke penyidikan, dan memproses hukum para pelaku yang mengambil alih tanah mereka tersebut. (Het)
